SK Bupati Menjadi Penghambat Pembayaran Insentif Nakes Untuk Maret 2020

waktu baca 2 menit
Foto. Surat Putusan Menkes RI

UNAAHA – Surat Keputusan (SK) Bupati Konawe Nomor 107 2020 yang ditetapkan pada tanggal 30 Maret 2020 Tentang Pembentukan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Virus Corona Deserse atau Covid-19 Kabupaten Konawe, diduga menghambat proses pembayaran insentif tenaga kesehatan (Nakes) untuk Bulan Maret 2020.

Pembayaran insentif Nakes tersebut mengacu pada Keputusan Menteri Kesehatan (KMK) Nomor HK.01.07/Menkes/447/2020 yang tertanggal 3 Juli 2020 Tentang Perubahan atas Keputusan Menkes Nomor HK.01.07/MENKES/392/2020 Tentang Pemberian Insentif dan Santunan Kematian Bagi Tenaga Kesehatan yang Menangani Covid-19.

Kepala Dinas Kesehatan Konawe dr. Mawar Taligana, melalui Kepala Bidang Pelayanan Kesehatan Sahrul, M.Kes menjelaskan, berdasarkan SK Menkes RI yang terbaru, Menteri Keuangan melakukan perpanjangan insentif bagi tenaga kesehatan sesuai dengan Surat Nomor: S – 612 /MK.02/2020 tanggal 15 Juli 2020 tentang hal perpanjangan insentif bulanan dan santunan kematian bagi tenaga kesehatan yang menangani Covid – 19.

Sementara Keputusan Menkes RI Nomor HK.01.07/MENKES/447/2020, kata dia, dalam pasal I menyebutkan insentif dan santunan kematian bagi tenaga kesehatan yang menangani Covid-19 diberikan terhitung mulai Bulan Maret sampai dengan Bulan Desember 2020 dan dapat di perpanjang sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

“Dari 4,6 Milyar itu, 60 Persen  akan dialokasikan untuk pembayaran insentif tenaga kesehatan bulan April dan Mei 2020. Sementara untuk bulan Maret sendiri belum bisa dibayarkan,” jelas Sahrul saat ditemui di ruang kerjanya di kantor Dinkes Konawe, Selasa (1/9/2020).

Foto. Kepala bidang pelayanan kesehatan, Sahrul, M.Kes

Menurutnya, apabila dilakukan realisasi pembayaran insentif tenaga kesehatan untuk Maret 2020, diduga akan jadi temuan oleh Badan  Pemeriksa Keuangan (BPK).

Selain itu kata dia, sasaran dana insentif akan diberikan untuk para tenaga kesehatan yang bekerja di rumah sakit, kantor kesehatan pelabuhan, balai besar laboratorium kesehatan, RSUD, Dinas Kesehatan dan Puskesmas.

Baca Juga :  Proyek Pengaspalan Jalan Poros Mataiwoi-Abuki Diduga Gagal Mutu

Syahrul menyebutkan  Insentif  penanganan covid akan di berikan pada dokter spesialis dengan besaran Rp. 15 juta, Dokter Umum dan Gigi Rp. 10 juta, Bidan dan Perawat Rp. 7,5 juta dan Tenaga Medis Lainnya Rp. 5 juta.

Sementara itu, Ketua Gugus Tugas Penanganan Covid 19 yang juga sekretaris daerah pemkab Konawe Ferdinan Sapan yang di hubungi via WhatsApp mengatakan belum mengetahui secara persis perkembangan dana insentif tenaga kesehatan yang bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN).

“Saya belum tahu persis kondisi terakhir, nanti saya cek dulu progresnya,”jawabnya singkat via WhatsApp. SN