Soal Gas Elpiji, Pertamina : Kalau Ada Pangkalan ‘Nakal’ Lapor ke Polisi

waktu baca 1 menit
Foto. Ilustrasi

Kendari – Persoalan tabung gas elpiji bersubsidi 3 Kilogram (Kg), hingga kini menuai polemik di kalangan masyarakat. Hal itu terjadi akibat harga gas elpiji tersebut melonjak tajam ditingkat pangkalan maupun pengecer.

Sr Spv Communication & Relation PT Pertamina (Persero) Marketing Operation Region VII, Taufik Qurniawan, menegaskan terkait adanya lonjakan harga gas elpiji di tingkat pengecer bukan wewenangnya.

“Kalau di kita memang ranahnya hanya sampai pangkalan. Tapi baik agen, pangkalan atau pengecer kalau ada oknum yang bermain silahkan laporkan ke Polisi saja,” ujar Taufik kepada Sultra News, Senin (31/8/2020).

Taufik menerangkan, pihaknya telah bekerj sama dengan dengan Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Provinsi Sultra dan Polda Sultra untuk melakukan pengawasan terhadap pendistribusian gas elpiji bersubsidi agar tepat sasaran.

“dari Pertamina, sudah diskusi dengan Disperindag Sultra, Kendari dan polda sultra untuk koordinasi penertiban distribusi LPG 3 Kg,” ucapnya.

Selain itu, lanjut Taufik, masyarakat diminta tidak takut untuk melaporkan jika ditemukan adanya pelanggaran terhadap pendistribusian gas elpiji 3 Kg bersubsid.

“Kalau ada yang bermain, pasti kita tindak tegas. Silakan dilaporkan aja disertai bukti-bukti yang kuat,” kata Taufik.

Dia juga menegas, jika terbukti bersalah melakukan pelanggaran Pertamina tidak segan bakal mencabut izin perusahaan.

“Kalau ada pembuktian bersalah dari Kepolisian bakal cabut izinnya,” tegasnya. (SN)