Soal Gunakan Jalan Tanpa Izin, DPRD Konawe Ultimatum PT MBS dan ST Nickel

waktu baca 2 menit
Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Gedung pertemuan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Konawe. Foto: Istimewa

Konawe – Kasus dugaan penggunaan jalan umum tanpa izin oleh PT. Multi Bumi Sejahtera (MBS) dan ST. Nikel berlanjut di meja DPRD Kabupaten Konawe dalam agenda Rapat Dengar Pendapat (RDP).

Kasus kedua perusahaan tambang itu bisa sampai ke meja DPRD Konawe setelah adanya aksi unjuk rasa pada beberpa waktu lalu.

Ketua DPRD Konawe, Ardin mengatakan, pihaknya baru mengetahui ternyata dari 844 kilo meter total ruas jalan sebagian dimanfaatkan oleh kedua perusahaan tambang itu sebagai jalur lalu lintas pengangkutan hasil penambangan.

“Kami dari DPRD baru tahu kalau dari 844 kilo meter total ruas jalan kabupaten Konawe, ternyata itu sebagiannya masuk jalan yang saat ini digunakan dua perusahaan ini melakukan mobilisasi ore nikelnya. Panjang jalan yang dilintasi itu sekitar 890 meter, meliputi jalan dari Amesiu sampai Meluhu,” ujar Ardin saat menggelar RDP di DPRD Konawe, pada Rabu (29/7/2020).

Padahal, lanjut Ardin, jalan tersebut berstatus jalan Kabupaten namun PT MBS dan PT ST Nickel justru memanfaatkannya tanpa izin.

Dinas Pekerjaan Umum (PU) setempat mengakui. Bahwa sebagian jalan yang dilintasi dump truck pengangkut ore kedua perusahan yang dimaksud memang merupakan jalan kabupaten . Dan kedua perusahan itu belum memiliki izin penggunaan jalan. Tetapi perusaahan ini tetap melaksanakan aktivitasnya melintasi jalan itu.

“Yang ada itu izinnya hanya izin pengunaan jalan nasional. Tetapi tidak ada izin pengunaan jalan kabupaten oleh pihak kabupaten,. Alasannya sambil berjalan ,dokumen itu sementara diurus ke PU setempat,” ucap Ardin.

Ardin juga menyebut dua perusahaan tambang itu telah menyalahi aturan hukum terkait penggunaan jalan tersebut untuk lalu lintas pengangkutan tambang tanpa izin.

Setelah persoalan ini mencuat ke publik, kata dia, PT. MBS mendapat perlakuan diskrimiantif dinas terkait. Bahwa perusahan ini untuk sementara dihentikan aktifitasnya sebelum mendapatkan isin penggunaan jalan kabupaten. Sementara PT. ST Nikel saat ini masih berjalan normal , padahal menggunakan fasilitas itu dengan status yang sama.

Baca Juga :  Demi Pembangunan Konawe, Harmin Ramba Rela Jadi "Peminta-minta" di Kementrian

“Harus ada kebijakan yang rasional. Kalau kita bicara asas keadilan . Kedua perusahaan itu bisa sama-sama berjalan aktifitasnya. Atau sama-sama dihentikan.jadi pilihannya itu supaya tidak ada yang merasa didiskriminatifkan,”paparnya. (SN)

[feed url=”https://sultranews.co.id/category/kriminal/” number=”5″]