Soal Jalan Rusak di Tongkuno, Dinas PU Muna : Itu Wewenang Provinsi

waktu baca 1 menit
Foto. Kadis PUPR Muna, Eddy Uga (Foto. Adryan Lusa/Sultra News)

Muna – Kadis Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), Kabupaten Muna, Eddy Uga, menanggapi terkait aksi pemblokiran jalan oleh warga di Kecamatan Tongkuno Raya, Kamis (11/6/2020).

Eddy menerangkan kondisi kerusakan jalan di wilayah Kecamatan Tongkuno yang menghubungkan daerah Muna dan Kabupaten Buton Tengah (Buteng), merupakan wewenang provinsi.

“jalan tersebut bukan wewenang kami, tapi domain dari Provinsi untuk pengerjaannya. Saya sudah melakukan kordinasi dengan pihak terkait yaitu dinas Pekerjaan Umum Provinsi Sulawesi Tenggara, Insha Allah mereka akan temui masyarakat yang berdemonstrasi,” ujar Eddy saat ditemui Sultra News, pada Rabu (10/6/2020).

Terkait aksi demonstrasi yang digelar sejak lima hari terakhir, Eddy memberikan dukungannya terhadap warga. Namun ia menyayangkan adanya pemblokiran jalan tersebut sehingga mengganggu arus lalu lintas.

“Saya sangat mendukung aksi demontrasi yang dilakukan apalagi saya adalah orang Tongkuno, tetapi adanya pemblokiran jalan tersebut saya tidak sepakat, karena menghalangi akses jalan masyarakat,” jelas Eddy. (C)

Laporan. Adryan Lusa

Editor. Yayan