Soal Jalur ‘Neraka’, Bina Marga PUPR Konkep Sebut Itu Wewenang Provinsi
Konawe Kepulauan – Kabid Bina Marga PUPR Konawe Kepulauan, Unang Sulaeman, menanggapi terkait kondisi kerusakan jalan poros utama di areal gunung gamal yang kini menjadi sorotan publik, Kamis (28/5/2020).
Unang menyebut jalan rusak itu merupakan berstatus jalan provinsi yang bukan wewenang Pemerintah Daerah (Pemda) Konkep.
“Jadi itu sebenarnya statusnya adalah jalan provinsi yang dimana tanggung jawab proses perbaikan hingga perawatannya wewenang Pemerintah Provinsi. Karena anggaranya di mereka kalau persoalan perbaikan jalan,” ujar Unang kepada Sultra News beberapa waktu lalu.
Namun demikian, Unang juga membenarkan terjadi kerusakan jalan parah yang tersebar pada dua titik lokasi di wilayah Konkep.
“Ada dua status jalan provinsi yang mengalami kerusakan parah sepanjang 5 Km di Konkep salah satunya bagian gunung gamal,” kata Unang.
Menindaklanjuti kondisi itu, pihak Bina Marga PUPR Konkep telah berkoordinasi dengan Pemprov Sultra terkait rencana perbaikan jalan yang rusak tersebut.
“Sebenarnya sebelumnya sudah ada koordinasi dan jalan tersebut akan diperbaiki. Namun karena adanya pandemi Covid-19, sehingga proses perbaikannya di tunda. Namun walau demikian, kita berharap semoga cepat diperbaiki oleh pihak Pemprov,” ucap Unang. (SN)