Soal Limbah Pabrik PT Merbau, DLH Konsel : Tidak Tahu Amdalnya

waktu baca 2 menit
Foto. PT. Merbaujaya Indahraya

Konawe Selatan – Dugaan pencemaran udara terhadap bau busuk yang berasal dari pabrik kelapa sawit PT Merbaujaya Indahraya, nampaknya tidak ditanggapi serius oleh dinas terkait yang berada di lingkup Pemerintah Daerah (Pemda), Konawe Selatan (Konsel), Sulawesi Tenggara, Selasa (12/5/2020).

Salah satunya, ketika awak media ini mengkonfirmasi di Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Konsel, tak satupun yang berani memberikan informasi akurat terkait kasus dugaan pencemaran pabrik kelapa sawit PT Merbaujaya Indah Raya.

“Saya akan koordinasikan ke Tata Lingkungan, kebetulan Kabidnya hari ini tidak masuk kantor. Terkait Izin Amdal PT. Merbaujaya Indahraya, izin tersebut sudah ada namun hanya di peruntukan untuk Perkebunannya saja. Kalau dokumen izin amdalnya ada diruangan Suyetno,” ujar Kepala Bidang Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan Hidup, Ober Adewitra, saat ditemui diruang kerjanya, pada Senin (11/5/2020).

Sementara itu, Kepala Bidang Tata Lingkungan, DLH Konsel, Suyetno, saat dikonfirmasi melalui via telepon mengungkapkan bahwa PT Merbaujaya Indahraya sudah memiliki izin Analisis Dampak Lingkungan Hidup (Amdal) perkebunan, adapun izin amdal pabrik ia mengaku tak tahu menahu.

“Perusahaan PT. Merbau sudah punya amdal namun belum di ketahui apakah amdal pabriknya sudah ada atau belum. Tapi kalau izin Perkebunan kayanya sudah ada, karena ada kayanya itu di kantor Amdal terpadu. Nantilah kita ketemu,” terangnya saat di konfirmasi melalui sambungan telepon.

Di tempat terpisah, salah satu anggota DPRD Konsel Tasman Lamuse enggan memberikan tanggapan, ia mengaku bakal meninjau terlebih dahulu kondisi di lapangan.

“Saya belum bisa komentar sebelum lihat kondisi di lapangan,” pungkasnya. (B)

Laporan. M. Abdillah