Soal Pungutan Komite, ORI Sultra Layangkan Peringatan Keras SMAN 6 Konsel

waktu baca 2 menit
Kepala Perwakilan ORI Sultra, Mastri Susilo

sultranews.net – Ombudsman Sulawesi Tenggara (Sultra), memprotes keras terhadap sekolah yang masih melakukan pungutan liar (Pungli), berkodok komite, Kamis (9/1/2020).

Seperti yang terjadi di SMA Negeri 6 Konsel, Ombudsman mengindikasi pengadaan sumbangan di sekolah itu adalah Pungli.

“”Pihak sekolah tidak boleh melakukan pengumpulan dana dari orang tua murid yang berkonsekuensi terhadap belajar mengajar, karena yang diperintahkan dalam Permen 75 tahun 2016 yang boleh melakukan pungutan dari masyarakat itu hanya berbentuk sumbangan komite sekolah,” ujar Kepala ORI Perwakilan Sultra, Mastri Susilo, saat ditemui Sultra News, pada Rabu (8/1/2020).

Mastri, menegaskan terkait gaji guru honor merupakan tanggung jawab pemerintah yang sumber pendapatannya 15 persen dari dana bos.

“Pemda juga sudah mengalokasikan Rp400 ribu perbulan untuk guru honorer. Nah terkait sumbangan itu, kalaupun ada sumbangan, itu siapa yang kelola, kalau sumbangan itu sekolah yang kelola itu nggak boleh yang melakukan pengumpulan sumbangan itu komite sekolah, bukan sekolah,” tegasnya.

Menindaklanjuti persoalan itu, Mastri mengingatkan pihak sekolah hentikan pengadaan sumbangan dengan menjadikan komite sekolah sebagai kedoknya.

“Harapan saya pihak sekolah sebagai pengelola pendidikan di tingkat SMA sederajat untuk tetap mengikuti Permen 75 tahun 2016. Dan saya kira semua penyelenggara pendidikan itu selama ini sudah tau tatapi pura-pura tidak tau dengan alasan klasik. Saya kira kepala sekolah ini harus menghentikan terkait dengan sumbangan yang berbau pungutan,” ucapnya.

Terkhusus untuk SMAN 6 Konsel, saat ini telah menjadi sorotan khusus oleh Ombudsman, karena pungutan tersebut.

“Menanggapi pungutan yang terjadi di SMA 6 Konsel, saya sudah baca beritanya itukan pungutan bukan sumbangan karena jumlahnya ditentukan 50 ribu per bulan dan ada batas waktunya. Selain itu Sekolah juga tidak boleh mempersyaratkan sumbangan itu sebagai persyaratan dalam belajar mengajar,” pungkasnya.

Laporan. Muhammad Abdlillah
Editor. Wayan Sukanta