ST Nickel di Amonggedo Konawe Lakukan Hauling Gunakan Jalan Nasional: Izin Belum Keluar dari BPJN
KONAWE, Sultranews.co.id – Dugaan kongkalikong di balik aktivitas pengangkutan ore nikel ST Nickel Mulai Terkuak.
Aroma pelanggaran dalam aktivitas pemuatan dan pengangkutan ore nikel oleh PT. ST Nickel Resources mulai tercium publik.
Perusahaan tambang ini diduga nekat mengangkut ore nikel menggunakan dump truck enam roda melalui jalan nasional sebelum mengantongi izin resmi dari Balai Pengelola Jalan Nasional (BPJN) Sulawesi Tenggara (Sultra).
Berdasarkan informasi yang dihimpun, pengangkutan ore nikel dari Site Pondidaha menuju Pelabuhan Jetty PT. TAS di Kota Kendari dilakukan secara intensif selama dua malam berturut – turut pada pertengahan Maret 2025.
Seharusnya, izin resmi penggunaan jalan nasional baru diterbitkan BPJN Sultra pada 21 April 2025.
Humas PT ST Nickel Resources, Jabal Nur, mengonfirmasi adanya aktivitas tersebut.
“Benar, pada pertengahan bulan Maret, bertepatan dengan bulan puasa, ada pemuatan ore nikel menuju Jetty PT. TAS selama dua malam berturut-turut,” ungkap Humas ST Nickel Senin (5/5/2025).
Tak berhenti di situ, pada 24 April, PT. ST Nickel kembali melakukan pengangkutan dengan jumlah kendaraan yang jauh melebihi batas yang diizinkan.
“Kami menggunakan 131 unit mobil, padahal izin dari BPJN Sultra hanya membolehkan maksimal 50 rit per malam,” ujarnya.
Praktik ini pun menuai sorotan tajam dari berbagai pihak. Ketua Gerakan Rakyat Anti Korupsi (GERAK) Sultra, Mursalim SE., MM., menilai tindakan PT. ST Nickel sebagai bentuk manipulasi dan potensi korupsi.
Ia mengungkapkan bahwa kendaraan yang digunakan melebihi batas tonase yang diperbolehkan.
“Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 19 mengatur jelas bahwa batas muatan kendaraan maksimal 8 ton. Namun berdasarkan surat jalan yang kami terima, muatan truk PT. ST Nickel diduga mencapai 14.450 hingga 15.700 ton,” tegasnya.
Mursalim menekankan, pelanggaran ini tak hanya merugikan infrastruktur negara, tapi juga membahayakan pengguna jalan lainnya.
“Jika terus dibiarkan, jalan akan cepat rusak dan risiko kecelakaan meningkat. Penegakan hukum dan sanksi tegas harus diterapkan,” tambahnya.
Rencananya, GERAK Sultra bersama masyarakat akan melaporkan dugaan pelanggaran ini ke Dinas PU Kabupaten Konawe, Dinas PU Kota Kendari, serta BPJN Sultra.
Salah satu warga yang tinggal di sekitar jalur lintasan truk, berinisial BN, mengaku terganggu dengan aktivitas truk ore nikel yang melintas tiap malam.
“Tidak hanya merusak jalan, suara bisingnya sangat mengganggu kenyamanan kami,” keluhnya.
Laporan: Jaspin