Sudah Setahun, Kasus PT OSS Mandek di Polda Sultra dan Bareskrim

waktu baca 2 menit
Massa Format Sultra saat berunjuk rasa mendesak Polda Sultra usut tuntas kasus PT OSS, pada Kamis (9/7/2020), Foto. Istimewa

Konawe – Dugaan pengambilan tanah urug dalam kawasan hutan PT OSS yang ditangani oleh Tidpiter Ditreskrimsus Polda Sultra dan Mabes Polri, kasusnya kini mandek, Jumat (10/7/2020).

Sebab sejak kasus itu ditangani pada akhir Juni 2019 lalu, hingga kini tidak terdengar lagi kabarnya dan tereskpos ke publik.

Mandeknya penanganan kasus PT OSS itu mendapat sorotan dari beberapa lembaga masyarakat, salah satunya Forum Pemerhati Tambang (Format) Sultra.

Ketua bidang kajian data dan advokasi Format Sultra, Alala Palesa, menduga pihak Kepolisian telah menerima upeti, agar dalam perkara dugaan penambangan tanah urug secara ilegal yang di lakukan PT Obsidian Stainless Steel (OSS), tidak berlanjut.

“Sudah setahun kepolisian menangani dugaan penambangan ilegal yang dilakukan PT OSS, tapi sampai saat ini status penindakan tersebut tidak jelas, kami menduga mereka (Kepolisian) telah di suap agar kasusnya dihentikan,” ujar Palesa dalam keterangannya yang diterima Sultra News, Jumat (10/7/2020).

Baca Juga :  Diduga Menambang di Kawasan Hutan Lindung, PT Karyatama Konut Disegel Polisi

Selain itu, Palesa menyebut Kabareskrim, Komjen Listyo Sigit Prabowo, tidak layak masuk dalam bursa calon Kapolri mendatang, jika penanganan kasus PT OSS tidak mampu dituntaskan.

“Kalau Pak Sigit itu tidak mampu menyelesaikan dan menerangkan secara terang benderang penindakan dugaan illegal mining PT OSS di Morosi, dia tidak layak masuk bursa calon Kapolri, bagaimana mau memimpin Polri kalau dugaan illegal mining perusahaan asing PT OSS saja tidak bisa di tangani, justru terkesan ada main mata dari Bareskrim dan Krimsus Polda agar kasus tersebut dihentikan,” tegas Palesa.

Baca Juga :  Bareskrim Polri Segel 4 Kapal Tongkang Milik PT WIL di Kolaka

Sementara itu, saat dikonfirmasi ke pihak Kepolisian melalui Kabid Humas Polda Sultra, Kombes Pol Ferry Walintukan, tidak menjawab saat dihubungi telepon selularnya pada Jumat (10/7/2020).

Diberitakan sebelumnya, Tidpiter Ditreskrimsus Polda Sultra bersama Tidpiter Bareskrim Mabes Polri, melakukan penyegelan terhadap ratusan alat berat milik PT OSS pada 28 Juni 2019.

Polisi menyegel ratusan alat berat tersebut, karena PT OSS diduga melakukan melakukan pengambilan tanah urug yang berada dalam kawasan hutan produksi, tanpa memiliki IPPKH.

Atas temuan tersebut, PT OSS telah melanggar pasal 158 UU nomor 4 tahun 2009 tentang pertambangan minerba. (SN)

Baca Juga :  Demo Tambang, Polda Sultra Didesak Periksa Dirut PT VDNI dan PT OSS

[feed url=”https://sultranews.co.id/category/kriminal/” number=”5″]