Supir Dum Truk Milik PT. BRP Kena Sial, Tabrak Pengendara Hingga Meninggal Dunia
KONAWE – Supir Dum Truk roda enam pengangkut batu milik PT Basuki Rahmanta Putra atau yang dikenal dengan PT. BRP, memuat material batu dari Kecamatan Aonggedo, Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara (Sultra) menuju pembangunan Bendungan Ameroro, dikabarkan menggalami kecelakaan lalulintas yang terjadi di Desa Hongoa, Kecamatan Pondidahan pada Tanggal 3 Januari 2023 belum lama ini.
Dalam insiden kecelakaan lalulintas tersebut, mengakibatkan seorang pengedara motor berinisial S tidak terselamatkan hingga meninggal dunia di UPTD Puskesmas Pondidaha. Sedangkan teman yang dibonceng S inisial SK masi dalam perawatan intensif di BLUD RS Konawe, karena mengalami luka patah tulang dan lengan sebelah kanan.
Atas kejadian tersebut, keluarga S yang berasal dari Desa Wukusao, Kec Wonggeduku, meminta pertanggungjawaban pihak perusahaan PT BRP.
Saat ditemui, Iwan saudara kandung S mengatakan, hingga saat ini sejak kejadian kecelakaan lalulintas belum ada pihak perusahaan yang menemui keluarga almarhum, terutama istrinya. Yang ada hanya informasi simpang siur tekait dengan tanggungjawab dari pihak perusahaan PT.BRP tanpa adanya kejelasan.
“Sebelum almarhum dimakamkan perwakilah perusahaan sempat datang ketemu keluarga yang diwakili oleh sepupu saya R, tapi tidak ada hasil pembicaraan yang jelas dalam bentuk apa pertanggungjawaban perusahaan terhadap istri almarhum, terutama anak-anaknya yang masi kecil,” ungkap Iwan saudara kandung korban saat ditemui di rumah almarhum, Sabtu (7/1/2023.
Iwan menambahkan, keluarga korban hanya meminta kebijakan dari pihak perusahaan PT. BRP untuk membuka hati agar bisa membantu meringankan beban yang ditinggalkan almarhum terhadap istrinya. Ditambah dengan perbaikan motor kendaraan.
“Itu kasia motor yang dia pake anaknya almarhum sekolah, sekarang sudah rusak mau bagaimana lagi seorang ibu yang ditinggal mati suami, apakah tidak ada lagi rasa kasian terhadap keluarga korban,” uangkap Iwan sambil mengeluarkan air mata.
Ditempat yang berbeda, Yalwin saudara bungsu korban menambahkan, jika pihak PT.BRP tidak bertanggungjawab atas kejadian lakalantas tersebut, setelah dimediasi oleh keluarga. Maka kami sebagai keluarga akan melakukan tindakan tegas terhadap PT.BRP dengan cara menghentikan semua armada yang melintas di Desa Wukusao.
Lanjut Yalwin, sudah jelas dam truk pemuat batu PT.BRP terlihat ada pelanggaran kasat mata, diantaranya melaju kencang, ugal-ugalan, tidak menutup tarpal saat memuat batu, dan jalan beriringan sehingga mengakibatkan kecelakaan lalulintas seperti yang terjadi terhadap saudara saya ini.
“Ini hanya pelanggaran kecil namun beresiko bagi pengendara lainnya, saya tidak mengancam, kami hanya menuntut pertanggungjawab perusahaan, karena jelas terlihat pelanggaran yang terjadi,” ujar Yalwin dengan tegas.
Menanggapi hal tersebut, perwakilan PT BRP Melvin Hediyanto menjelaskan, pihaknya sudah berkoordinasi dengan keluarga korban, sesuai kesepakatan pihak PT BRP akan membantu istri korban dengan memberikan santunan dana sebanyak Rp 20 juta.
Dana Rp 20 juta ini sudah termasuk perbaikan kendaraan korban, rencananya Minggu 8 Januari 2023, malam pukul 08.00 Wita, pihaknya selaku perwakilan PT BRP akan menyambangi keluarga korban.
“Rencananya sebentar malam kami sudah akan ketemu keluarga korban, sekaligus menyerahkan bantuan, sebelumnya kami akan koordinasi juga dengan pemerintah setempat (Kades),” ujar Melvin Hediyanto yang juga sebagai kepala kendaraan.
Untuk diketahui, PT Basuki Rahmanta Putra adalah sala satu perusahaan yang menambang batu di Kecamatan Amonggedo yang menyuplai kebutuhan material batu di Desa Ameroro, Kecamatan Uepai, yang saat ini sedang berlangsung proses pembangunan bendungan.
Pembangunan bendungan Ameroro ini masuk dalam daftar Proyek Strategis Nasional (PSN) sesuai Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 109 Tahun 2020. Tujuannya untuk menambah jumlah tampungan air di Sulawesi Tenggara dalam rangka mendukung program ketahanan pangan dan ketersediaan air.
SN