Surat Tidak Sampai,RDP Antara DPRD Konkep dan Dinas PU Batal
KONAWE KEPULUAN-Rapat dengar pendapat antara DPRD Konkep, Dinas Pekerjaan Umum dan pihak kontraktor guna membahas pembangunan jaringan air bersih, yang rencananya di agendakan Selasa(31/03/2020) batal terlaksana.
Hal ini disebabkan Surat undangan rapat dengar pendapat (RDP) yang dilayangkan kepada Dinas PU dan Kontraktor tidak sampai.
Anggota komisi II Kalbi Erdiansyah S.Ak,Selasa(30/03/2020 mengungkapkan bahwa tidak teragendakannya RDP dalam pembahasan pembangunan jaringan air bersih sesuai jadwal yang sudah ditetapkan tidak sampai ke tangan pihak PU.
“Harap teman-teman maklum Surat belum sampai di tangan pihak Dinas PU. Secara teknis ada kesalahan dari sekertariat, sehingga surat panggilan yg dilayangkan untuk PU belum sampai.
Kami juga kecewa, kenapa sekertariat tidak menyampaikan surat pemanggilan itu”.keluh Erdiansyah
Semntata itu Ketua Pemerhati Kebijakan Publik (PKP) Zulkifli merasa kecewa kepada Komisi II yang lalai dalam tugasnya.
“kami anggap komisi II tidak serius menangani apa yang menjadi problem yang dialami masyarakat, hari ini kami hadir untuk RDP namun lagi-lagi gagal” kata Zul.
” DPRD Konkep jangan memperlihatkan kebobrokan, saya minta segera agendakan kembali RDP nya” tegasnya
Ketua Komisi II Yacub Rahman mengatakan sangat menyayangkan atas kejadian tidak tersampaikannya undangan kepada pihak yang dituju.
“Secara formal saya meminta maaf kepada teman-teman PKP, ini adalah koreksi untuk komisi II serta sekertariat dewan agar kejadian tidak terulang dikemudian hari”harapnya.
Untuk diketahui, jadwal rapat dengar pendapat kembali diagendakan pada 07 april 2020.
Laporan: Darsan
Editor: Yayan