Tahanan di Bawah Umur Dipukuli Oleh KPR, Paulus: Saya Khilaf

waktu baca 2 menit
Farhan (18) merupakan tahanan terpidana kasus asusila, yang mendapat perlakuan tindakan refresif oleh Kepala Pengamanan Rutan (KPR) Kelas II B Unaaha, saat hendak dibawa oleh keluarganya ke BLUD RS Unaaha, Selasa (8/10/2019).

sultranews.net – Anak di bawah umur atas nama Farhan, warga Kelurahan Inalahi Kecamatan Wawotobi, Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara (Sultra), yang merupakan tahanan terpidana kasus asusila berusia 18 tahun itu, di pukuli oleh Kepala Pengamanan Rutan (KPR) Kelas II B Unaaha, Kabupaten Konawe, atas nama Paulus Darma.

Saat ditemui oleh sejumlah media di Rutan Kelas II B Unaaha, dirinya mengaku khilaf telah melakukan tindakan refresif kepada warga binaanya itu.

“Saya akui . Ini bentuk dari kehilafan saya. Dan saya tidak sengaja melakukan tindakan fisik itu,” kata Paulus, Selasa (8/10/2019).

Menurut dia, tindakannya itu merupakan bentuk pembinaan kepada warga Rutan Unaaha yang kerap melanggar. Apalagi tindakan tersebut berpotensi membuat rusuh sesama warga binaan di lingkungan Rutan setempat.

Tujuan pembinaan di lapas dalam bentuk pelayanan kepada warga binaan. Supaya tidak terjadi kerusuhaan sesama warga binaan.
Sehingga petugas kerap merespon dengan melakukan pembinaan secara berjenjang supaya terjadi kondisfitas dan kenyamananan di lingkungan Rutan itu sendiri.

Dan terkait dengan kasus Farhan. Ia mengaku mendapat laporan tentang terjadinya perkelahian di blok tahanan yang dilakukan oleh beberapa warga binaan, diantaranya,  Farhan.

Ia kemudian memanggil para pihak. Namun karena terbawa emosi ia pun bertindak refresif.

Ia mengatakan, sesuai dengan standar pembinaan di Rutan memang sangat tidak dibenarkan melakukan tindakan  refresif kepada warga binaan. Namun mengenai hal itu pihaknya tetap bertanggung jawab.

Sementara, Rukmini Tabara , Ibu Farhan mengaku, keberatan atas tindakan itu.

Dikatakan, pihaknya sangat menyangkan tindakan semenang-menang dari oknum Pegawai Rutan itu.

“Kami akui kalu anak saya membuat salah di dalam Rutan. Tapi tolong dibina dengan baik. Tapi ini justru diberi hukuman yang tidak sewajarnya sampai membuat anak saya cedera. Apalagi masih di bawah umur,”terangnya.

Baca Juga :  Pj Bupati Konawe Terima Penghargaan Serta Dapat Insentif Rp 29 M

Dikakatan, sejak mendapat informasi bahwa anaknya sedang mengalami kesakitan di Rutan. Ia langsung begegas menjenguk.

“Saya kaget liat anak saya keluar di papah sama rekannya. Saya langsung berusaha bertemu dengan pimpinan setempat untuk meminta supaya Farhan untuk sementara dikeluarkan supaya bisa dirawat,” jelasnya.

“Alhamdulillah itu diamini oleh Rutan. Dan saya bawa ke UGD didampingi petugas Rutan. Sekarang saya masih menunggu petunjuk dari dokter apakah mau dirawat inap atau bagaimana?” Katanya.

Untuk diketahui, Farhan sekitar 4 bulan kedepan akan bebas sesuai dengan masa tahanannya. Dan saat ini sedang menjalani perawatan intensif di RSUD Unaaha.

Laporan : Jaspin