Tak Ada Plang Informasi, 5 Proyek Jembatan di Koltim Tuai Soal

waktu baca 2 menit
Salah satu jembatan di Desa Alaha yang di terjang banjir (Dok. Sultra News)

Kolaka Timur – Proyek pembangunan jembatan pada lima titik di Kecamatan Uesi, Kabupaten Kolaka Timur (Koltim) Sulawesi Tenggara (Sultra), menuai sorotan. Sebab, proyek jembatan itu tidak disertai dengan keterangan plang informasi alokasi anggaran hingga nama kontraktor yang mengerjakan.

Sejumlah pihak menduga, proyek jembatan tersebut tidak transparan dalam proses pengerjaannya. Padahal, informasi yang beredar proyek jembatan tersebut rencananya bakal diresmikan oleh Bupati Koltim, Tony Herbiansyah.

Berdasarkan pantauan Sultra News, lima proyek jembatan yang dikerjakan pada lima titik di Kecamatan Uesi yaitu Desa Wesinggote, Desa Silui, Desa Alaha, Desa Konawendepiha, dan Desa Tongauna. Mirisnya, dari lima titik lokasi pembangunan jembatan itu satu diantaranya di Desa Alaha, kondisinya telah rusak parah setelah diterjang banjir waktu lalu.

jembatan yang berada di Desa Tongauna, Kecamatan Ueesi, yang juga tidak mempunyai papan informasi.

Salah seorang warga sekitar yang ditemui Sutra News mengatakan, proyek pembuatan jembatan itu diketahui program Badan Penanggulanan Bencana Alam Daerah (BPBD) Koltim. Sejak dikerjakan dari awal, tidak satupun terpasang keterangan nilai anggaran, kontraktor, hingga waktu pelaksanaan pengerjaanya.

“Saya dari awal melihat pekerjaannya, sampai hampir selesai, jembatan itu tidak sama sekali saya lihat papan proyeknya, jadi saya juga sangat bingung,” ucap seorang warga di Desa Alaha yang enggan disebutkan namanya kepada Sultra News.

Sementara itu, Kepala BPBD Koltim, Ansarullah enggan menjelaskan secara rinci terkait proyek pembangunan lima jembatan di Kecamatan Uesi yang diduga bermasalah itu.

“Kalau papan informasinya sudah dipasang saat pertama di kerja,” kata Ansarullah dengan singkat saat dikonfirmasi melalui pesan whatsapp nya oleh Sultra News.

Proyek pembangunan jembatan itu diduga telah aturan yang tertuang dalam Undang Undang (UU) nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP), dan Peraturan Presiden (Perpres), nomor 70 tahun 2012 tentang Perubahan Kedua atas Perpres nomor 54 tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. (B)

Laporan. Muhammad Alpriyasin

Editor. Yayan