Tak Terima Istrinya Diganggu, Alasan Pelaku Tikam Korban di PT VDNI Pakai Badik

waktu baca 2 menit
Pelaku saat (lingkar merah) saat ditangkap oleh aparat Polsek Bondoala (Dok. sultranews.co.id)

Konawe – IA (27) tahun, kini hanya dapat meratapi nasibnya di sel tahanan Kantor Polisi usai ditangkap karena teribat dalam kasus penganiayaan.

Pria itu ditangkap karena menganiaaya seorang karyawan di PT VDNI (Virtue Dragon Nickel Industry) beberapa waktu lalu.

Pelaku yang juga diketahui karyawan PT VDNI itu, ditangkap Polisi di salah satu kebun warga daerah Konawe Selatan (Konsel) tempatnya bersembunyi.

Namun siapa sangka, dibalik aksi nekatnya menganiaaya korban ternyata ada alasan yang membuatnya naik pitam. Dihadapan Polisi, pelaku mengaku nekat menganiaaya korban persoalan asmara terlarang.

“Menurut keterangan pelaku, korban kerap mengganggu istrinya lewat chat dan telepon. Korban juga diduga telah berselingkuh dengan istrinya, sehingga itu yang memicu pelaku marah dan langsung menganiaaya korban,” ujar Kapolsek Bondoala, Ipda Reginald Sujono kepada sultranews.co.id SABTU (16/1/2021).

Reginald menuturkan kronologi penganiayaan yang dilakukan oleh pelaku di dalam PT VDNI, Kecamatan Morosi, Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara (Sultra).

Pelaku yang saat itu sudah naik pitam mencari keberadaan korban di dalam perusahaan sambil membawa senjata tajam.

“Korban saat itu sudah mengetahui bahwa dirinya sedang dicari dan berusaha menghindar dari pelaku. Namun akhirnya dia diapat dan pelaku langsung menikamnya memakai badik. Beruntung kejadian itu diketahui oleh security di lokasi kejadian dan korban langsung diselamatkan. Sementara pelaku, langsung melarikan diri usai menganiaya korban,” tuturnya.

Selain IA, Polisi juga mengamankan satu orang pria yang diduga juga ikut telribat dalam aksi penganiayaan terhadap korban di area PT VDNI waktu lalu.

“Yang kedua kita amankan ini lelaki berinisial A (32) tahun, karyawan PT VDNI dan merupakan teman pelaku. Dia kita amankan karena ikut menemani IA saat melakukan penganiayaan terhadap korban,” kata Reginald.

Kini kedua pelaku telah diamankan di Polsek Bondoala untuk menjalan pemeriksaan lebih lanjut dan mempertanggungjawabkan perbuatannya.

“Untuk pelaku pertama yaitu IA yang melakukan penikaman sudah kita tetapkan sebagai tersangka, sedangkan satunya berinisial A masih dalam proses pemeriksaan. Untuk tersangka dijerat pasal 351 KUHP tentang tindak pidana penganiayaan dengan ancaman pidana  paling lama dua tahun delapan bulan,” tegas Reginald.

Laporan. Wayan Sukanta