Tangkap Ikan Pakai Bom, 4 Nelayan Asal Kendari Ditangkap

waktu baca 2 menit
Empat nelayan dan BB bahan peledak diamankan di kantor SATWAS PSDKP Kendari, Senin (8/2/2021) Foto. sultranews.co.id

Kendari – Tim KP Hiu 02 bersama Pengawas Perikanan Morowali berhasil mengamankan 4 orang nelayan yang diduga melakukan penangkapan ikan dengan menggunakan bahan peledak (BOM) dan Potasium.

Keempat nelayan itu merupakan warga Kendari masing-masing berinisial MU (43), JU (30), AA (37), dan MA (47) tahun. Para pelaku ditangkap saat kedapatan sedang membom ikan di sekitar perairan Bungku Selatan dan Menui Kepulauan, pada 6 Februari 2021.

“Penangkapan pertama, awalnya kita sedang melakukan patroli lalu menemukan ada dua nelayan berinisial Mu dan JU, kedapatan sedang mencari ikan menggunakan bahan peledak. Setelah kita periksa, ternyata benar diatas kapal nelayan itu terdapat bahan peledak dan potasium yang dipakai untuk menangkap ikan,” ujar Sub Koordinator Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan Bitung, Bayu Suharto kepada sultranews.co.id Senin (8/2/2021).

Tidak jauh dari lokasi sebelumnya, tim gabungan itu kembali berhasil mengamankan dua nelayan lainnya yang juga kedapatan tengah menangkap ikan dengan menggunakan bahan peledak yaitu berinisial AA dan MA.

nelayan pakai bom ditangkap
Sejumlah Bom ikan diamankan petugas, Senin (8/2/2021) Foto. sultranews.co.id

“Saat itu kita sedang beristirahat, lalu tiba-tiba mendengar suara dentuman ledakan. Ketika itu juga langsung diselidiki dan didapati ada dua nelayan sedang membom ikan. Keduanya langsung kita sergap dan langsung diamankan beserta barang bukti bahan peledak yang ada di kepala kedua nelayan itu,” kata Bayu.

Dari hasil interogasi oleh petugas, terungkap para nelayan yang ditangkap itu ternyata sudah kesekian kalinya melakukan penangkapan ikan dengan menggunakan bahan peledak.

Paska penangkapan itu, lanjut Bayu, keempat nelayan itu bersama barang bukti langsung dibawa ke kantor SATWAS PSDKP Kendari untuk menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut.

“Saat ini kita masih akan terus melakukan pemeriksaan lebih lanjut untuk mencari tahu dari mana bahan peledak itu didapat pelaku. Untuk keempatnya rencananya akan ditahan sementara di Rutan Kemenkumham, namun nanti kita akan berkoordinasi dulu,” jelas Bayu.

Baca Juga :  Gemoynya Kendari Serentak Kembalikan Berkas Formulir di Tiga Parpol

Keempat nelayan itu dijerat pasal 84 UU No 45 tahun 2009 tentang perikanan dengan ancaman pidana diatas 6 tahun penjara.

Laporan. Wayan Sukanta