Tega Habisi Kekasihnya Hingga Tewas, Lelaki Asal Diolo Konawe Berujung di Jeruji Besi

waktu baca 2 menit
Kepolisian saat mendatangi TKP

KONAWE – Seorang pria berinisial SP (41) warga Diolo, Kecamatan Bondoala Kabupaten Konawe Provinsi Sulawesi Tenggara tega menganiaya pacarnya sendiri hingga meninggal dunia.

Korban SY (35) warga Desa Palangga, Konawe Selatan diketahui sebagai pacar tewas dianiaya SP di Desa Diolo pada, Senin (21/11/2022) sekitar 15.00 WITA.

Kepala Kepolisian Resort Konawe AKBP Ahmad Setiadi, S.IK melalui Kasat Reskrim AKP Moch Jacub Nursagli Kamaru, S.IK, MH mengungkapkan peristiwa berdarah yang merenggut nyawa korban SY berawal
saat korban bersama rekannya Midsdyawati datang ke rumah Kades Diolo
sekira pukul 11.00 WITA untuk menyelesaikan permasalahan pribadi antara korban dan pelaku.

“Permasalahan mereka kemudian dimediasi oleh Kepala Desa Diolo Juwartin. Namun, pertemuan tersebut berlangsung alot,” ungkap Jacub Kamaru sapaan akrab Kasat Reskrim Polres Konawe.

Selanjutnya masih kata Jacub Kamaru, sekitar pukul 15.00 WITA, pelaku tiba – tiba menyeret korban masuk ke dapur dan dengan tega menganiaya korban menggunakan senjata tajam. Saat dianiaya oleh pelaku, korban sempat berteriak minta tolong. Sehingga Kepala Desa Diolo dan warga sekitar yang mendengar teriakan korban langsung masuk ke dapur.

Di dapur Kepala Desa Diolo, pelaku sudah melukai korban SY dengan mengunakan parang. Korban kemudian ditemukan dalam kondisi bersimbah darah.

“Akibat penganiayaan itu, korban mengalami luka luka sehingga meninggal di tempat,” jelas perwira pertama polisi berpangkat tiga balak di pundak itu.

Setelah mendapat laporan terkait adanya dugaan tindak pidana yang terjadi di rumah Kades Diola, Kapolsek Bondoala Iptu Kadek Sujayana, S.H dan PNPP Polsek Bondoala langsung mendatangi tempat kejadian perkara (TKP) dan mengamankan tersangka SP bersama barang bukti sebilah parang.

Sementara korban langsung dievakuasi ke RS Bhayangkara Kendari untuk dilakukan Visum Et Revertum.

Baca Juga :  Pahri Yamsul Akui Aspal yang Rusak di Jalan Mataiwoi-Abuki Kualitasnya Kurang Bagus

Untuk kepentingan penyidikan, tersangka telah dilakukan penahanan di sel tahanan Polres Konawe.

“Tersangka dijerat pasal 338 KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara,” pungkas Jacub Kamaru.

SN