Terdesak Biaya Hidup, Seorang Tukang Ojek di Kendari Nekat Jadi Pengedar Sabu
Kendari – Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP), Sulawesi Tenggara, kembali menangkap seorang pengedar sabu yang sehari-hari berprofesi sebagai tukang ojek motor.
Pelaku diketahui berinisial JB (34) tahun, ditangkap pada 28 Januari lalu di Jalan Orinunggu, Lorong Infantri, Kelurahan Padaleu, Kecamatan Kambu, Kota Kendari.
“Dari tangan pelaku tim BNNP Sultra berhasil mengamankan barang bukti (BB) berupa empat plastik bening yang berisi sabu sebanyak 406,45 gram,” ujar Kepala BNNP Sultra, Kombes Pol, Ghiri Prawijaya, Kamis (6/2/2020).
Menurut keterangan pelaku, kata Ghiri, paket sabu itu diperoleh dari seorang narapidana (Napi) yang bersembunyi di Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Kelas II A Kendari.
“Berdasarkan hasil pemeriksaan, pelaku mengaku paket sabu itu diperolehnya dari seorang Napi di dalam Lapas. Namun kami belum mengetahui idenditasnya karena pelaku bersikeras tidak mau menyebut siapa Napi yang mengendalikan sabu itu,” katanya.
Kini pelaku mendekam di rumah tahanan (Rutan) BNNP Sultra, guna menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut.
“Tersangka dijerat pasal 114 ayat (2) Subs pasal 112 ayat (2) UU Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana hukuman mati atau pidana seumur hidup dan paling singkat 6 tahun penjara,” tegas Ghiriq.
Sementara itu, JB mengaku terpaksa menjadi pengedar karena terdesak kebutuhan sehari-hari.
“Karena untuk kebutuhan saja pak, setiap hari saya hanya tukang ojek,” tutur JB sambil menunduk saat digiring ke ruang tahanan BNNP Sultra.
Laporan. Wayan Sukanta