Tersandung Kasus Pidana, Mendagri Berhentikan Ramadio Sebagai Plt Bupati Butur

waktu baca 2 menit
Mendagri, Tito Karnavian (Foto. Ist)

Jakarta – Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tito Karnavian, memberhentikan Ramadio sebagai PLT Bupati Buton Utara (Butur), Sulawesi Tenggara (Sultra).

Rahmadio terpaksa diberhentikan karena tersandung kasus pidana yang menjeratnya di Butur.

Sebelumnya, Gubernur Sultra Ali Mazi, juga telah pernah mengusulkan melalui surat Nomor 132.74/4830 tanggal 30 September 2020 untuk dilakukan Pemberhentian Sementara terhadap Rahmadio sebagai Plt Bupati Butur.

Direktur Jenderal Otonomi Daerah Mendagri, Akmal menyebutkan, dalam surat Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sultra, ter tanggal 30 September 2020, Rahmadio didakwa Primair, Subsidair, dan lebih Subsidair Pasal 81 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukumannya adalah penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak 5.000.000.000 (lima milyar).

“Berdasarkan ketentuan pada Pasal 83 ayat (1) Undang-Undang 23 Tahun 2016 tentang Pemerintahan Daerah, menegaskan bahwa Kepala daerah atau wakil kepala daerah diberhentikan sementara tanpa melalui usulan DPRD karena didakwa melakukan tindak pidana kejahatan yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun,” kata Akmal dalam keterangannya yang diterima Sultra News, Kamis (1/10/2020).

Akmal menjelaskan, Ramadio menjadi PLT Bupati Buton Utara sejak Bupati Definitif Abu Hasan menjalani cuti di luar tanggungan negara sejak 26 September lalu sampai dengan 5 Desember 2020.

“Keputusan ini untuk memberikan kepastian hukum dan menjamin kelancaran
penyelenggaraan pemerintahan daerah di Kabupaten Buton Utara, sampai proses hukum yang bersangkutan selesai dan mempunyai kekuatan hukum tetap,” jelasnya. (SN)