Tersangka Penghina Suku Via Medsos Dijebloskan ke Rutan Polda Sultra

waktu baca 2 menit
Tersangka AS, saat akan dijebloskan ke Rutan Polda Sultra oleh penyidik unit Cyber Crime

sultranews.net – Polda Sulawesi Tenggara (Sultra), resmi menetapkan AS (23), sebagai tersangka dalam kasus ujaran kebencian berbau sara di media sosial. Setelah ditetapkan jadi tersangka, AS langsung ditahan di rumah tahanan (Rutan), Polda Sultra.

Kasubbid Penmas Polda Sultra, Kompol Agus Mulyadi, mengatakan dalam kasus ini penyidik menyatakan telah cukup bukti dengan menaikan status dari terlapor menjadi tersangka pada 26 Juli 2019.

“Iya sudah ditetapkan jadi tersangka sejak pada 26 Juli 2019 dan langsung dilakukan penahanan selama 20 hari di Rutan Polda Sultra,” ujar Agus saat dikonfirmasi kepada sultranews.net, Sabtu (27/7/2019).

Setelah jadi tersangka, lanjut Agus, penyidik akan menyusun dan melengkapi berkas perkara untuk dikirim ke Kejaksaan.

“Jika berkas telah dinyatakan lengkap oleh jaksa, maka tersangka dan alat bukti akan segera dilimpahkan ke Kejaksaan untuk persiapan tahap persidangan. Dalam kasus ini tersangka dijerat pasal 16 Jo pasal 4 huruf b angka 1 UU RI nomor 40 tahun 2008 tentang penghapusan diskriminasi ras dan etnis dengan ancaman pidana 5 tahun penjara,” jelasnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, AS diduga telah menyebarkan ujaran kebencian berbau sara melalui media sosial. Postingannya itu menuai banyak kecaman dari berbagai pihak dan hingga berujung di kantor Kepolisian.

Idenditas pelaku akhinrya diketahui dan dilakukan penangkapan oleh unit Cyber Crime Dit Reskrimsus Polda Sultra, pada beberapa waktu lalu.

Liputan. Wayan Sukanta

Baca Juga :