Tersangkut Kasus Narkoba, Oknum Polisi di Polda Sultra Dipecat Tidak Hormat

waktu baca 2 menit
Kabid Propam Polda Sultra, AKBP Agung Koerniawan (tengah) saat memimpin sidang kode etik, Senin (5/8/2019).

sultranews.net – Bidang Profesi dan Pengamanan (Bid Propam), Polda Sulawesi Tenggara (Sultra), kembali melakukan pemecatan tidak hormat (PTDH), terhadap seorang oknum anggota Polri berpangkat AKP berinisial ER, pada Senin (5/8/2019).

ER yang sebelumnya bertugas di kesatuan Pelayanan Markas (Yanma), Polda Sultra,  dipecat karena terlibat kasus narkoba.

Kabid Humas Polda Sultra, AKBP Harry Golden Hart, mengatakan PTDH dilaksanakan setelah yang bersangkutan menjalani sidang pidana umum di Pengadilan Negeri Kendari dan telah incrah tercatat dengan nomor : 404/pid.sus/2018/PN.Kdi, pada 28 November 2018 dengan pidana 1 tahun enam bulan.

“Berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP-A/23/III/2018/Yanduan Polda Sultra tanggal 8 Maret 2018, Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) huruf a PP RI Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri Jo Pasal 7 ayat (1) huruf b Perkap Nomor 14 Tahun 2011,” ujar Harry, Selasa (6/8/2019).

Harry menambahkan, sebelumnya dilakukan persidangan tiga kali namun AKP ER tidak hadir dengan alasan sakit. Pada Senin, 5 Agustus 2019 pelanggar lagi-lagi tidak hadir dengan alasan yang sama. 

“Pelanggar sudah menyerahkan sepenuhnya kepada pendamping untuk mewakili dalam persidangan KKEP agar dilakukan pembelaan semaksimal mungkin didepan persidangan KKEP yang mana hal tersebut dituangkan dalam surat pernyataan yang dibuat oleh pelanggar,” jelasnya.

Diketahui sebelumnya, selain AKP ER, seorang oknum anggota Polri di Polda Sultra berinisial FH, juga mendapat sanksi tegas dengan kasus penggelapan uang senilai Rp900 juta.

Namun dalam putusan sidang kode etik Bid Propam Polda Sultra, FH tidak dipecat hanya mendapat sanksi pemindahan tugas kesatuan.

Liputan. Wayan Sukanta