Tidak Pakai Helem, Bule Asing di Kendari Ditilang Polisi Saat Operasi Zebra

waktu baca 2 menit
Bule asing (baju biru), saat diperiksa anggota Dit Lantas Polda Sultra saat operasi zebra, zebra karena tidak mengenakan helem saat berkendara di jalan Kapten Piere Tandean, Kecamatan Baruga, Kota Kendari, Sultra, pada Kamis (24/10/2019).

sultranews.net – Seorang pria berkebangsaan warga negara asing (WNA), terjaring operasi zebra karena tidak mengenakan helem saat berkendara di jalan Kapten Piere Tandean, Kecamatan Baruga, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra), pada Kamis (24/10/2019).

Kasat Patroli Jalan Raya (PJR), Polda Sultra, AKBP Darmawan, mengatakan warga asing itu terpaksa diberi sanksi tilang karena tidak mengenakan helem saat berkendara.

“Pria tersebut tidak tahu berbahasa Indonesia, namun kebetulan saya tahu berbahasa inggris, sehingga saya sempat menjelaskan pelanggarannya. Tadi itu katanya dia mau pulang di kontrakannya di dekat rumah sakit Bahteramas,” ujar Darmawan.

Mantan personel pasukan PBB ini menambahkan, penindakan hukum berupa sanksi tilang yang diberikan kepada warga asing tersebut, sebagai bukti komitmen bahwa kota Kendari adalah wilayah tertib berlalulintas.

“Siapapun orangnya dan dari mana asalnya, kita komitmen bahwa kalau terbukti melakukan pelanggaran lalu lintas saat berkendara, tetap akan kita tindak secara hukum dengan pemberian sanksi tilang,” katanya.

Darmawan menegaskan, operasi zebra 2019 ini digelar untuk menindak setiap bentuk pelanggaran lalu lintas dan meningkatkan msyarakat akan pentingnya keselamatan berlalulintas.

“Ini hari kedua operasi zebra dan akan terus digelar sampao pada 5 November mendatang. Saya menghimbau agar masyarakat perhatikan keselamatan saat berkendara dengan melengkapi surat-surat kendaraan dan gunakan helem berlabel  standar nasional Indonesia (SNI),” tegas perwira dua bunga melati ini.

Liputan. Wayan Sukanta