Tidak Patuh, Beberapa Toko Miras di Kendari Diduga Langgar SE Pelarangan Menjual Selama Ramadhan
KENDARI, Sultranews.co.id – Beberapa Toko Minuman Keras (Miras) di Kota Kendari diduga masih tetap menjual di Bulan Ramadhan, walaupun sudah ada larangan dari Pemerintah Kota (Pemkot) Kendari.
Larangan tersebut termaktub dalam Surat Edaran Wali Kota Kendari Nomor 100.3.4./636/2025 tentang penyelenggaraan tempat hiburan malam dan penjualan minuman beralkohol dalam rangka menghadapi bulan suci Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri 1446 H/ 2025 M di Kota Kendari.
Berdasarkan penelusuran media ini ada 4 (Empat) toko miras di Kota Kendari yang tetap buka di bulan Ramadhan, diantaranya UD DDO, UD Azka, UD Dea dan Toko Sixty Nine.
Pada Selasa 4 Maret 2025 lalu, UD DDO buka dengan modus mematikan lampu toko, dan melayani pembeli lewat samping toko.
UD Azka juga dengan modus memadamkan lampu toko, sehingga terlihat gelap, namun tetap melayani penjualan miras pada Selasa 11 Maret 2025.
Sementara UD Dea yang merupakan swalayan tetap beroperasi seperti biasanya, namun untuk miras ditaruh digudang, tidak dipajang seperti biasa pada Selasa 11 Maret 2025.
Selain itu untuk Toko Sixty Nine juga pada Selasa 11 Maret 2025 mematikan lampu toko, namun ada dua karyawan yang menjaga didepan toko, ketika datang pembeli miras, salah satu dari karyawan tersebut masuk ke toko mengambil miras ke dalam toko.
Menanggapi hal tersebut, Ketua Himpunan Mahasiswa, Pemuda dan Pelajar Kota (HIPPMAKOT) Kendari, Ibrahim mendesak Pemkot Kendari memberikan sanksi tegas.
“Kita desak Pemkot Kendari memberikan sanksi tegas, cabut izin operasionalnya,” kata Alumni Hukum UHO.
Lanjutnya, pasalnya hal tersebut telah melawan surat edaran Wali Kota Kendari dan menciderai bulan Ramadhan.
“Ini sudah mengangkangi surat edaran Wali Kota Kendari, dan menciderai bulan Ramadhan,” ungkap jebolan aktivis HmI.
Pihaknya juga meminta APH untuk melakukan penutupan terhadap toko miras yang melanggar.
“Ditengah gencar-gencarnya pihak kepolisian menindak pelaku kriminal, ini malah toko miras tetap buka, dimana kita ketahui bersama salah satu sumber kriminal berawal dari Miras,” pungkas Pemuda yang lahir dan besar di Kota Kendari ini.
Menanggapi hal tersebut Pemkot Kendari bakal melakukan Inspeksi Mendadak (Sidak) terhadap toko yang diduga masih beroperasi di bulan Ramadhan.
Sebelumnya, Pemkot Kendari telah memberikan instruksi kepada perusahaan pengecer alkohol untuk tidak melakukan aktivitas selama ibadah puasa Ramadhan.
Hal ini dikemukakan oleh Wakil Wali Kota Kendari, Sudirman, bahwa dua hari sebelum pelaksanaan ibadah puasa Ramadhan, aktivitas pengecer alkohol tidak di perkenankan.
“Kami sudah mengeluarkan edaran bahwasanya H-2 sebelum puasa itu toko miras itu wajib di tutup,” katanya, Senin 17 Maret 2025.
Ihwal aktivitas operasional keempat toko miras di bulan puasa, Sudirman mengaku belum mengetahui hal tersebut.
Atas informasi ini, Pemkot Kendari bersama Satuan Polisi Pamong Praja (Sat Pol PP) Kota Kendari bakal melakukan Sidak di UD DOO
“Besok kami akan panggil dari Pol PP untuk melakukan Sidak di lapangan,” ujarnya.
Sudirman menegaskan, apabila terdapat pelanggaran, maka Pemkot Kendari bakal memberikan sanksi tegas.
“Pokoknya sanksinya tegas mengikuti sesuai regulasi yang ada,” tandasnya.
Untuk diketahui berikut isi Surat Edaran tersebut, Dalam rangka mewujudkan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat selama bulan suci Ramadhan 1446 Hijriah khususnya bagi umat Islam yang menjalankan ibadah puasa dan berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2014 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat, maka dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut:
1. Penyelenggara tempat hiburan malam di wilayah Kota Kendari harus tetap memperhatikan moral, etika, dan kepribadian bangsa yang religius, maka tempat hiburan malam ditutup/dihentikan mulai 3 (tiga) hari sebelum Ramadhan 1446 Hijriah sampai dengan 3 (tiga) hari setelah Idul Fitri 1446 Hijriah.
2. Kepada para distributor, sub distributor minuman beralkohol, agen minuman beralkohol, dan penjual langsung minuman beralkohol (hotel, restoran, kafe, bar, klub malam, diskotik, pub, panti pijat, dan karaoke) dilarang mengedarkan dan/menjual minuman beralkohol paling lambat mulai tiga hari sebelum Bulan Suci Ramadhan 1446 Hijriah/2025 M sampai dengan tiga hari setelah Hari Raya Idul Fitri 1446 Hijriah/2025 M.
3. Pelanggaran dan/atau tidak mengindahkan surat edaran ini akan dikenakan sanksi administrasi berupa pemberhentian sementara izin tempat penjualan minuman beralkohol dan/atau pencabutan izin tempat penjualan minuman beralkohol sebagaimana yang telah ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Laporan: Redaksi