Tidak Terbukti Bersalah, Andi Fale Bakal Tuntut Pengembalian Nama Baik

KONAWE - Persidangan kasus dugaan penghasutan yang mengakibatkan kerusakan dan pembakaran di areal PT. Virtu Dragon Nickel Industri (VDNI) di Kecamatan Morosi, Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara (Sultra) pada Tanggal 14 Desember 2020 lalu, berakhir ditutup dalam agenda sidang putusan pada Selasa (11/5/2021) pagi tadi.
Dalam persidangan agenda putusan itu, dipimpin langsung majelis hakim Iin Pajrul Huda, S.H., M.H yang membacakan amar putusan yang didahului dengan pertimbangan hukum menyatakan bahwa terdakwa Andi Fale tidak memenuhi unsur pasal yang didakwakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
"Terdakwa Andi Fale tidak terbukti melangar pasal 160 KUHP dan pasal 216 ayat 1 ke-1," ucapnya.
Lanjutnya, dalam amar putusan dinyatakan bahwa Andi Fale harus dibebaskan karena tidak terbukti melanggar sebagaimana dakwaan jaksa penuntutut umum.
Sementara itu ditempat yang sama usai sidang, Heris Ramadan, SH selaku penasehat Hukum Andi Fale mengatakan bahwa atas vonis bebas terhadap kliennya tersebut sangat bersyukur.
"Alhamdulilah, kami bersyukur atas vonis bebasnya Andi Fale," kata Heris.
Alumni Unisula semarang ini, menambahkan tentang kasus yang didampinginya itu, ia meyakini bahwa sejak awal kliennya itu tidak bersalah dalam persoalan ini. Sebab melihat kasus ini saat ditangani kepolisian Polda Sultra terkesan dipaksakan. Terlepas dari itu, selaku kuasa hukum Andi Fale tidak lagi mempersoalkan proses yang lalu.
"Pada intinya Kami menerima hasil hari ini yang dijatuhkan vonis majelis hakim pada diri klien kami," tambahnya.
Ditanya soal upaya pengembalian nama baik atas tindakan yang dilakukan terhadap Kliennya, Pengacara yang juga mantan wartawan ini mengatakan berencana akan mengajukan tuntutan pengembalian nama baik kepada pihak yang diduga secara sewenang-wenang melibatkan dirinya pada persoalan ini.
Namun terlebih dahulu akan berkoordinasi pada klien yang merasakan langsung dampaknya.
"Terkait upaya itu, kami akan tuntut namun kita kordinasi dulu sama yang bersangkutan (Andi Fale)," tutupnya.
Sekedar diketahui perkara ini bergulir sejak Desember 2020 ditetapkan tersangka oleh penyidik kepolisian Polda Sultra terkait masalah adanya kerusakan dan pembakaran fasilitas dan alat berat milik PT.VDNI yang ditaksir kerugian perusahaan sebesar Rp. 200 Milyar.
Laporan: Jaspin
Pria di Bombana Sembunyikan Sabu Siap Edar di Dalam Sarung, Polisi Temukan 13,02 Gram, Ada Uang Tunai dan Ponsel
Manajemen PT RCP Bantah Keterkaitan Penangkapan Arlan dengan Perusahaan
Akibat Informasi Menyesatkan, Kantor PT RCP Jadi Sasaran Amukan Massa
Narkoba Jaringan Internasional Beraksi di Sultra, 6,5 Kg Sabu Diamankan, Ancaman Pidana Mati!
KPK Dalami Dugaan Korupsi Pembangunan 31 RSUD di Indonesia, Total 8 Tersangka Ditahan
Berita BerikutnyaMenelisik Keberhasilan Bumdes Desa Bendewuta, Hasilkan Puluhan Juta Rupiah
Baca Lainnya
Kabupaten Konawe Wakili Sultra di Lomba Kelurahan Tingkat Nasional, DLH Turunkan Ratusan Personel di Kecamatan Anggaberi
Pemerintah Kabupaten Konawe melalui Dinas Lingkungan Hidup Konawe kembali mengerahkan ratusan personil dengan melibatkan PPPK dan PPPK Paruh Waktu laksanakan Gerakan Indonesia Asri (GIA) di Kelurahan Anggaberi, Kecamatan…
Uji Coba Unaaha FC, Tantang Klub Liga 2 Persekat Tegal, Laskar Anoa Kalah Tipis
Sultranews.co.id - Wakil Sulawesi Tenggara (Sultra) di kommpetisi Liga 4 Indonesia, yakni Unaaha FC, melakoni laga uji coba. Skuad Unaaha FC di laga uji coba, bersua tuan rumah,…
Honda Scoopy Curian Dijual Rp3 Juta di Media Sosial, Dua Pria Dibekuk Polresta Kendari, Beraksi Usai Ambil Tempelan Sabu
KENDARI, Sultranews.co.id - Dua pelaku curanmor di Kota Kendari, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) berhasil dibekuk polisi, pada Minggu (29/03/2026). Kedua pelaku pencurian motor ini yakni pria berinisial DE…
Uang Digasak Tanpa Dilayani, 3 Pria Jadikan Seorang Wanita Umpan di Aplikasi Hijau, Modus Tipu Laki-laki Hidung Belang
KENDARI, Sultranews.co.id - Tiga pria di Kota Kendari, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) diamankan polisi. Mereka diduga hendak menipu pria "hidung belang" modus prostitusi online di salah satu penginapan…
Paripurna DPRD Konawe, Pemda Laporkan Kinerja 2025: Kemiskinan Turun 12 Persen, Harapan Hidup Meningkat, Ekonomi Tumbuh
KONAWE, Sultranews.co.id – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Konawe, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), menyampaikan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Tahun Anggaran 2025. LKPJ tersebut diserahkan pada rapat paripurna DPRD Konawe,…
Saudara Kandung di Kota Kendari Bertengkar Diduga Sama-sama Gangguan Jiwa, Adik Tikam Leher Sang Kakak Pakai Pisau
KENDARI, Sultranews.co.id - Cekcok melibatkan dua saudara kandung, Lorong Macan, Jalan Mayjen Sutoyo, Kelurahan Tipulu, Kecamatan Kendari Barat, Kota Kendari, pada Senin (30/3/2026) sekira pukul 14.20 Wita Melibatkan…















