Tidak Terbukti Bersalah, Andi Fale Bakal Tuntut Pengembalian Nama Baik

waktu baca 2 menit
Kuasa hukum Andi Fale, Heris Ramadhan, S.H (Tengah) bersama rekanya Indra, S.H saat menggelar sidang putusan di Penggadilan Negeri (PN) Unaaha, Selasa (11/5/2021).

KONAWE – Persidangan kasus dugaan penghasutan yang mengakibatkan kerusakan dan pembakaran di areal PT. Virtu Dragon Nickel Industri (VDNI) di Kecamatan Morosi, Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara (Sultra) pada Tanggal 14 Desember 2020 lalu, berakhir ditutup dalam agenda sidang putusan pada Selasa (11/5/2021) pagi tadi.

Dalam persidangan agenda putusan itu, dipimpin langsung majelis hakim Iin Pajrul Huda, S.H., M.H yang membacakan amar putusan yang didahului dengan pertimbangan hukum menyatakan bahwa terdakwa Andi Fale tidak memenuhi unsur pasal yang didakwakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

“Terdakwa Andi Fale tidak terbukti melangar pasal 160 KUHP dan pasal 216 ayat 1 ke-1,” ucapnya.

Lanjutnya, dalam amar putusan dinyatakan bahwa Andi Fale harus dibebaskan karena tidak terbukti melanggar sebagaimana dakwaan jaksa penuntutut umum.

Sementara itu ditempat yang sama usai sidang, Heris Ramadan, SH selaku penasehat Hukum Andi Fale mengatakan bahwa atas vonis bebas terhadap kliennya tersebut sangat bersyukur.

“Alhamdulilah, kami bersyukur atas vonis bebasnya Andi Fale,” kata Heris.

Alumni Unisula semarang ini, menambahkan tentang kasus yang didampinginya itu, ia meyakini bahwa sejak awal kliennya itu tidak bersalah dalam persoalan ini. Sebab melihat kasus ini saat ditangani kepolisian Polda Sultra terkesan dipaksakan. Terlepas dari itu, selaku kuasa hukum Andi Fale tidak lagi mempersoalkan proses yang lalu.

“Pada intinya Kami menerima hasil hari ini yang dijatuhkan vonis majelis hakim pada diri klien kami,” tambahnya.

Ditanya soal upaya pengembalian nama baik atas tindakan yang dilakukan terhadap Kliennya, Pengacara yang juga mantan wartawan ini mengatakan berencana akan mengajukan tuntutan pengembalian nama baik kepada pihak yang diduga secara sewenang-wenang melibatkan dirinya pada persoalan ini.

Namun terlebih dahulu akan berkoordinasi pada klien yang merasakan langsung dampaknya.

“Terkait upaya itu, kami akan tuntut namun kita kordinasi dulu sama yang bersangkutan (Andi Fale),” tutupnya.

Sekedar diketahui perkara ini bergulir sejak Desember 2020 ditetapkan tersangka oleh penyidik kepolisian Polda Sultra terkait masalah adanya kerusakan dan pembakaran fasilitas dan alat berat milik PT.VDNI yang ditaksir kerugian perusahaan sebesar Rp. 200 Milyar.

Laporan: Jaspin