Tiga Preman Kampung di Konsel Tidak Berkutik Diringkus Polisi Usai Memalak dan Aniaya Warga

waktu baca 1 menit
Salah satu pelaku diamkan aprat Polsek Kolono usai ditangkap, pada Selasa (12/11/2019) (Foto. Istimewa)

sultranews.net – Roli, pelaku penganiayaan sekaligus preman yang kerap memalak warga di jalan raya, di Desa Tiraosu, Kecamatan Kolono, Kabupaten Konawe Selatan (Konsel), Sulawesi Tenggara (Sultra), akhirnya dibekuk Polisi, pada Selasa (12/11/2019).

Kapolsek Kolono, IPDA La Ode Arsangka, mengatakan sebelum ditangkap pelaku sempat melarikan diri selama 11 bulan ke Sulawesi Tengah (Sulteng).

“Sebelumnya sudah ada dua pelaku yang kita amankan yaitu Gio dan Ebit, karena mereka bersama-sama melakukan pengeroyokan terhadap korban,” ujar Arsangka, Rabu (13/11/2019).

Dalam kasus ini, lanjut Arsangka, Roli bersama dua rekannya melakukan pemalakan terhadap korban di jalan raya. Namun korban menolak, sehingga pengeroyokan itu terjadi.

“Salah satu korbannya tak terima kalau dirinya dipalak dan enggan memberi uang, sehingga ketiga pelaku ini melakukan mengeroyok terhadap korban. Usai melakukan pengeroyokan, ketiga pelaku melarikan diri kurang lebih dua Minggu,” pungkasnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, ketiga pelaku dijerat pasal 170 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) setiap pelaku yang melakukan perbuatan tindak pidana pengeroyokan secara terang-terangan diancam pidana penjara paling lama 5-6 tahun penjara.

Liputan. Wayan Sukanta