Tiga Wanita di Poleang Timur Bombana Terbukti Jadi Pengedar, Berikut Kronologisnya

waktu baca 4 menit

BOMBANA, Sultranews.co.id – Satuan Reserse Narkotika (Satresnarkoba) Kepolisian Resort (Polres) Bombana, berhasil mengungkap penyalahgunaan narkotika golongan 1 jenis Sabu.

Pengungkapan barang haram tersebut berhasil diungkap Satresnarkoba Polres Bombana pada hari Senin 28 April 2024 sekira pukul 22.00 Wita.

Adapun kronologis kejadian tersebut bahwa berdasarkan laporan dari masyarakat, bahwa di Dusun Pomoea Desa Mambo, Kecamatan Poleang Timur, Kabupaten Bombana, Personil Polsek Poleang Timur Polres Bombana telah mengamankan 3 orang perempuan yang diduga melakukan Tindak Pidana Narkotika Golongan I jenis Sabu.

“Pada hari Senin tanggal 28 Maret 2025 sekitar pukul 10.30 wita bahwa di rumah saudari Dewi Faulani yang beralamat di Dusun pomoea Desa Mambo, Kecamatan Poleang Timur, sering terjadi transaksi jual beli narkotika jenis sabu. menindak lanjuti informasi tersebut sekitar pukul 21.40. Wita personil Polsek Poleang Timur yang dipimpin oleh Kapolsek Poleang Timur IPDA Muh. Fajar, S.Si., S.H. langsung menuju ke rumah yang dimaksud untuk melakukan penyelidikan,” jelas AKP. Muh. Arman, S.H, Kasat Narkoba Polres Bombana.

Kemudian, lanjut Arman panggilan akrabnya, personil Polsek Poleang Timur mendapati saudari Reza Oktawidiani yang sedang berada di belakang rumah sesaat setelah menyimpan narkotika jenis sabu di dalam kandang ayam yang berada di belakang rumah.

Selanjutnya personil Polsek Poleang Timur melakukan penggeledahan di dalam kandang ayam tersebut dan didapati 1 (satu) bungkus/sachet plastik bening ukuran besar dan 5 (lima) bungkus/sachet plastik bening ukuran kecil yang masing masing berisikan butiran kristal yang diduga natkotika jenis sabu beserta barang bukti lain yang ada kaitannya dengan tindak pidana Narkotika.

Sementara itu saudari Reza Oktawidiani mengakui bahwa narkotika tersebut adalah miliknya yang baru saja ia simpan di dalam kandang ayam, dan ia dapatkan dari seseorang berinisial MS di Kecamatan Rumbia.

Baca Juga :  Polres Konawe berhasil membekuk pelaku pengedar sabu di Desa Ulu Lalimbue

“Pada saat yang hampir bersamaan personil Polsek Poleang Timur juga mengamankan saudari ANI di pintu belakang rumah yang baru saja membuang 1 (satu) bungkusan plastik yang berisikan 1 (satu) bungkus/sachet plastik bening ukurang besar, 1 (satu) bungkus/sachet plastik bening ukuran sedang dan 1 (satu) bungkus/sachet plastik bening ukuran kecil yang masing masing berisikan butiran kristal yang di duga Narkotika jenis Sabu yang ditemukan oleh personil polsek Poleang Timur tergeletak di depan pintu belakan rumah, setelah dilakukan introgasi terhadap saudara Ani ia membenarkan jika dirinyalah yang membuang paket narkotika tersebut,” ungkap Arman, S.H.

Arman menerangkan bahwa Ani di perintahkan/di suruh oleh saudari Dewi Fauliani untuk menyembuyikan paket narkotika akan tetapi saudari Ani langsung membuang paket narkotika jenis sabu pada saat melihat saudari Reza Oktawidiani di amankan anggota kepolisian.

“Personil mengamankan saudari Dewi Fauliani yang sedang berada di kamar tidur dan melakukan penggeledahan di dalam kamar dan mendapati barang barang yang berkaitan dengan tindak pinadana Narkotika,” terangnya.

Terhadap saudari Dewi Fauliani dirinya membenarkan jika dirinyalah yang telah meyerahkan paket narkotika kepada saudari Ani untuk disembuyikan dan narkotika jenis sabu tersebut ia dapatkan di Kota Kendari dari seseorang yang berinisial D.

Selajutnya personil Polsek Poleang Timur mengamankan ketiga perempuan tersebut bersama barang bukti yang ada kaitannya dengan TP narkotika dibawa ke Mapolsek Poleang Timur dan melakukan koordinasi kepada Sat Resnarkoba Polres Bombana untuk di serahkan guna proses lebih lanjut.

“Saat ini barang bukti yang diamankan personil yakni 1 (satu) bungkus/sachet plastik bening ukuran besar dan 5 (lima) bungkus/sachet plastik bening ukuran kecil yang masing masing berisikan butiran kristal yang diduga natkotika jenis sabu dengan berat Bruto 15,66 gram. Sementara di TKP kedua diamankan 1 (satu) bungkus/sachet plastik bening ukurang besar, 1 (satu) bungkus/sachet plastik bening ukuran sedang dan 1 (satu) bungkus/sachet plastik bening ukuran kecil yang masing masing berisikan butiran kristal yang di duga Narkotika Jenis Sabu dengan berat Bruto 17,20 gram,” ucap Arman.

Baca Juga :  Polres Konawe berhasil membekuk pelaku pengedar sabu di Desa Ulu Lalimbue

Sementara untuk non narkotika, anggota mengamankan 2 (dua) buah sendok sabu yang terbuat dari pipet plastik warna bening, 2 (dua) Pak sachet plastik bening ukuran sedang, 22 (dua puluh dua) lembar sachet plastik bening ukuran kecil, 1 (satu) lembar kemasan cotton buds merk baby Huki.

Anggota juga mengamankan uang tunai sejumlah Rp 596.000 dengan pecahan Rp 100.000 3 lembar Rp 50.000 1 lembar Rp 20.000 9 lembar Rp10.000 4 lembar 5.000 3 lembar Rp2.000 4 lembar Rp1.000 3 lembar, 1 (satu) buah dompet berwarna ungu, 1 (satu) unit handphone merk Vivo model v30e warna biru tosca dengan simcard as nomor 0852 1333 2692.

“Pelaku sebagai pengedar atau memperjual belikan narkotika jenis sabu,” tutup Kasat Narkoba.

Laporan: Redaksi