Tingkatkan Fungsi Pengawasan, Inspektorat Konawe Komitmen pada Dua Pelayanan

waktu baca 2 menit
Foto. Kepala Ispektorat Kabupaten Konawe, Rebiansyah P. Halip

UNAAHA – Inspektorat Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara (Sultra), mempunyai paradigma baru yang di kembangkan dalam pengawasan fungsional berkaitan role (peran) dan services (layanan) yakni Quality Assurance (QA) dan Advisory Service (AS).

Kepala Inspektorat Konawe Rebiansyah P. Halip, menyebut ada dua sistem pelayanan yang saat ini sedang diterapkannya yakni Quality Assurance dan Aksesoris Service.

Quality Assurance atau yang dikenal dengan penjaminan kualitas kata dia, merupakan metode pemeriksaan, audit, review, dan monitoring.

Penjaminan kualitas kata Rebiansyah, adalah berkaitan dengan aspek kinerja, kemudian berkaitan dengan penilaian terbatas yang berdasarkan laporan keuangan.

“Seperti review, kami memberikan penilaian terbatas sebelum Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) masuk, sehingga kami mempunyai kewajiban untuk memberikan review terhadap laporan keuangan dan menjadi dasar bagi BPK untuk mengaudit rinci,” jelas Rebiansyah yang ditemui di ruang kerjanya, Kamis (6/8/2020).

Berbeda halnya dengan aksesoris service, dalam rangka pemberian konsultatif (pemberian masukan red), dalam hal ini melakukan atau memberikan kegiatan bimtek.

“Kita berikan masukan terkait resiko-resiko apa dan mitigasi apa yang bisa dilakukan, supaya kita mampu mencegah dari penyimpangan dan pengelolaan keuangan,” jelasnya.

Dalam bentuk peran dan layanan QA dilakukan melalui pemeriksaan/audit, review, monitoring, pendampingan

sebagai bentuk peran dan layanan dalam AS seperti layanan konsultasi, sebagi narasumber bintek dalam rangka memberikan masukan untuk pengendalian internal.

kemudian lanjut dia dari hasil temuan maka mekanisme yang akan dilalui hanya diberikan berupa rekomendasi  terhadap hasil temuan. Berdasarkan hasil temuan, rekomendasi yang diberikan akan ditindak lanjuti oleh entitas atau obyek pemeriksaan (obrik).

“Indikasi kerugian negara dari hasil temuan Inspektorat, maka biasanya diberikan sanksi administratif,”ucapanya

Bukan hanya itu, monitoring terhadap pengelolaan anggaran Dana Desa (DD), pun juga diberlakukan dengan cara quality assurance

“Kami juga memonitoring seluruh pengelolaan Dana Desa. Tetapi ini berkaitan dengan quality assurance,” paparnya.

Untuk itu, sebagai fungsi pengawasan, perumusan kebijakan dan fasilitasi pengawasan, pemeriksaan, pengusutan, pengujian dan penilaian tugas pengawasan, pemeriksaan serta pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Dearah dibidang pengawasan, terus diperbaiki semaksimal mungkin.(SN)