TKA China Gelombang Empat Tiba di Sultra, TNI-Polri Jaga Ketat Jalur Bandara

waktu baca 2 menit
Nampak sebuah panser milik TNI turun ke jalan melakukan pengamanan kedatangan TKA di Sultra, pada Selasa malam (21/7/2020), Foto. Sultra News

Kendari – Ratusan aparat gabungan TNI-Polri kembali menjaga ketat kedatangan TKA China gelombang empat yang dikabarkan tiba di Sulawesi Tenggara (Sultra), malam ini, Selasa (21/7/2020).

Sejumlah titik dan sepanjang jalan arah menuju Bandara Haluoleo Kendari dijaga ketat oleh Aparat TNI-Polri.

Bahkan, untuk mengamankan kedatangan TKA China itu terlihat sebuah Panser milik TNI yang bersiaga di perbatasan gerbang Ranomeeto-Kota Kendari.

Kedatangan rombongan TKA itu, juga diwarnai unjuk rasa yang digelar oleh lembaga Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) yang di pimpin oleh Sulkarnain.

Pantauan Sultra News, massa unjuk rasa tengah membuat barisan blokade di gerbang perbatasan Ranomeeto-Kendari, sebagai bentuk penolakan kedatangan TKA asal negeri tirai bambu itu.

Sulkarnain menyebut, sampai hari ini pihak Kementerian Tenaga Kerja (Kemenaker) melalui Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja (Disnaker) Sultra belum menunjukan dokumen Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTAK).

“Hingga hari ini mereka (Disnaker) belum pernah memberikan kami dokumen RPTKA maupun mempublikasikan. Padahal itu diwajibkan dalam UU 13 tahun 2003, kemudian dipertegas pada Perpres 20 tahun 2018 dan ditegaskan lagi dalam Permenakertrans 10 tahun 2018,” ujar Sulkarnain, saat menggelar unjuk rasa di gerbang perbatasan Ranomeeto-Kendari pada Selasa malam (21/7/2020).

Tidak hanya itu, ketua HMI Kendari menduga 500 TKA Cina yang akan digunakan dua perusahaan yakni PT Virtu Dragon Nickel Industry (VDNI) dan PT Obsidian Stainlies Stell (OSS) untuk menyelesaikan pembangunan smelter di dua perusahaan tersebut bukan tenaga ahli, melainkan hanya buruh kasar.

“Iya mereka menyampaikan, tapi kami duga tidak melalui proses sesuai regulasi pengajuan RPTKA, karena kalau melalui RPTKA maka TKA yang hadir itu pasti tenaga ahli, tapi selama RPTKA ini belum diperlihatkan, maka kami anggap mereka (TKA) adalah buruh kasar,” ungkapnya.

Terkait hal itu, Sulkarnain medesak pihak terkait untuk mengevaluasi 500 TKA, dan harus mendeportasi bagi TKA yang tidak memenuhi kualifikasi sesuai peraturan UU yang berlaku di Indonesia.

“Kami berharap bahwa stop lagi masukan TKA ilegal di Indonesia, karena ada kabar kami dapat, bukan hanya 500 yang mau masuk, tapi lebih dari 500 TKA,” tegasnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, kedatangan gelombang pertama TKA China berjumlah 156 pada tanggal 27 Juni 2020 lalu. Kemudian gelombang kedua berjumlah 105 pada tanggal 30 Juni, dan gelombang ketiga berjumlah 126 pada tanggal 17 Juli 2020. (SN)