Tolak Putus, Pria di Kolut Ancam Sebar Video Porno Kekasihnya di Medsos

waktu baca 1 menit
Ilustrasi (Sumber. Tribunnews.com)

sultranews.net – Seorang pria di Kabupaten Kolaka Utara (Kolut), Sulawesi Tenggara, berinisial UD dilapor ke kantor Polisi oleh mantan kekasihnya.

UD dipolisikan oleh mantan kekasihnya, karena mengancam akan menyebar video porno bersama kekasihnya yang pernah direkam, setelah meminta mengakhiri hubungan asmara.

“Berawal dari korban meminta untuk mengakhiri hubungan asmaranya, namun UD menolak. Tidak terima diputuskan oleh korban, pelaku mengancam akan menyebar video persetubuhan mereka di media sosial,” ujar Kasubag Humas Polres Kolut, AIPDA Harry Hermawan, Selasa (17/12/2019).

Tidak hanya itu, UD juga meminta agar korban memberinya uang sebesar Rp3 juta jika tidak mau video porno tersebut disebar ke medsos.

“Menurut keterangan korban, pelaku ini juga meminta uang ke korban dengan dalih agar video persetubuhan bersama kekasihnya itu tidak mau disebar,” katanya.

Menindaklanjuti laporan korban, aparat Kepolisian saat ini masih melakukan penyelidikan dan mencari tahu keberadaan UD.

“Kasus ini sedang ditangani dan masih dalam proses penyelidikan,” tutupnya.

Laporan. Wayan Sukanta