Truk Pengangkut Galian C Kembali Berulah di Jalan Kota, Pemkot Kendari Kecolongan

waktu baca 2 menit
Salah satu truk pengangkut galian C saat melintas di jalan utama depan Eks Mtq Kota Kendari, Senin (20/1/2020) Foto. Wayan Sukanta/Sultra News

Sultra News – Truk pengangkut material galian C tanpa dilengkapi penutup kembali berulah dan meresahkan kendaraan di jalan protokol Kota Kendari, Sulawesi Tenggara, Senin (20/1/2020).

Seperti yang terjadi di jalan raya depan Eks MTQ Kota Kendari, terlihat beberapa kali truk beroda besar itu lalulalang mengangkut material tanpa menggunakan penutup.

Akibatnya pengguna jalan roda empat maupun dua resah dan harus menjaga jarak dengan truk tersebut.

Belum diketahui truk pengangkut material galian C itu mengarah kemana. Namuj beberapa kali dengan muatan yang sama truk berwarna putih itu terlihat beberapa kali lalulalng.

Mirisnya, tidak ada pengawasan dan penindakan dari Pemerintah Kota Kendari dan Kepolisian terhadap truk itu.

Padahal, terkait kendaraan pengangkut material galian C dan sejenisnya telah dilarang melintasi di jalan utama perkotaan yang diatur dalam Peraturan Daerah (Perda).

Berdasarkan Perda Kota Kendari Nomor 4 Tahun 2016, dijelaskan bahwa setiap orang atau badan yang mengangkut galian tanah atau material yang dapat mencemari lingkungan, mengotori jalan serta membahayakan keselamatan lalu lintas wajib menggunakan kendaraan dan menutupi bak muatannya. Apabila tercecer, tumpah dan jatuh wajib dibersihkan oleh yang bersangkutan, dan jika tidak dilaksanakan, maka Penyelenggara Jalan Unit Kerja dan Kepolisian dapat melakukan tindakan sesuai ketentuan yang berlaku.

Namun meski Pemkot Kendari mengeluarkan larangan terkait hal itu, para sopir truk pengangkut galian C itu tidak juga diindahkan aturan tersebut.

Laporan. Wayan Sukanta