Tua Bangka Pelaku Pencabulan Seorang Bocah di Konawe Diganjar 15 Tahun Penjara
KONAWE – Kepolisian Sektor (Polsek) Wawotobi telah menetapkan AR sebagai tersangka tindak pidana pencabulan terhadap anak balita umur 2 tahun, Minggu (20/3/2022).
Pelaku ditetapkan sebagai tersangka setelah menjalani pemeriksaan oleh penyidik kurang lebih delapan jam terhadap yang bersangkutan.
Hal itu dibenarkan oleh Kapolsek Wawotobi AKP Tahalim, S.H saat dikomfirmasi media ini. Kata Kapolsek, tersaangka telah menjalani pemeriksaan oleh penyidik selama delapan jam lamannya. Kemudian juga telah ditemukan dua alat bukti.
“Kami telah menemukan dua alat bukti tindak pidana sehingga status dinaikan dari penyelidikan ke penyidikan. Alhasil Aris kita tetapkan sebagai tersangka,” jelas Tahalim, saat ditelepon melalui via WhatsApp nya Minggu (20/3/2022).
Saat melakukan aksi tak terpuji , tersangka mengaku kepada penyidik bahwa, saat itu dirinya di bawah pengaruh minuman keras (Miras).
“Berdasarkan pengakuan tersangka, dia melakukan pencabulan menggunakan jari tangannya. Itu yang membuat alat kelamin korban luka dan berdarah,” jelas Kapolsek.
Menurut Kapolsek, setelah ditetapkan sebagai tersangka, AR langsung dilakukan penahanan berdasarkan Surat Perintah Penahanan No Pol. : SP. Han / 01 / III / 2022 / Reskrim, Tanggal 20 Maret 2022.
Tersangka melanggar Pasal 82 Ayat ( 1) Jo Pasal 76E UU RI No 17 tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang – Undang RI No 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua atas UU RI No 23 Tahun 2002, tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang undang.
“Ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara,” pungkas Perwira Pertama Polisi berpangkat tiga balak di pundak itu.
Untuk diketahui, akibat aksi cabul tua bangka tersebut, bayi yang masih berusia 2 tahun itu mengalami pendarahan di bagian kemaluannya. Kini bocah malang itu harus menjalani perawatan di Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Konawe.
Laporan: Jaspin