Tutupi Wajah Pakai BH, Ini Kronologi Pelaku Saat Merampok di Kendari
KENDARI – Pelaku perampokan yang berujung penikaman yang menghebohkan warga di perumahan Elite Citraland, Kelurahan Kambu, Kecamatan Kambu, Kota Kendari, akhirnya terungkap.
Anehnya, sebelum melakukan aksi pelaku mengambil ‘BH’ korban yang berada di dalam rumah dengan modus menutupi wajah agar tidak dikenali.
Kabag Ops Polres Kendari AKP Bahtiar S.Sos menjelaskan awalnya pada Minggu pagi 06 Juni 2021 sekitar Pukul 05.00 Wita saat beraksi, niat awal pelaku ialah ingin mengambil barang-barang berharga milik korban AYS/(pemilik rumah). Sehingga saat itu pelaku masuk ke ruang tamu tiba-tiba Korban HS (Asisten Rumah Tangga/ART) terbangun dan menciduk pelaku.
“Pelaku sebelumnya telah mengambil sebilah pisau di dapur sekaligus mengambil ‘BH’ korban yang berada di depan pintu dengan modus mengikat kepala agar wajah tidak dikenali,” jelasnya.
Sesaat pelaku terciduk kata Bahtiar, ia langsung mencekik leher dan menutup mulut HS, sehingga HS melakukan upaya perlawanan, merasa panik pelaku langsung menikam ke dada sebelah kanan HS.
“Saat itu AYS selaku pemilik rumah heran dengan teriakan di lantai bawah, sehingga ia coba turun untuk mengecek dan mendapati HS telah dianiaya oleh pelaku,” kata Bachtiar saat menggelar Konferensi Pers di Polres Kendari, pada Senin (07/06/2021).
Lanjut Bachtiar, saat AYS mendapati HS yang telah dianiaya. Pemilik rumah tersebut langsung berteriak, ketika itu juga pelaku langsung menghantam wajah AYS tepatnya pada mata bagian kanan.
“Setelah itu pelaku langsung melarikan diri melalui jendela kamar korban,” terangnya.
Tak selang beberapa lama pihak kepolisian langsung melakukan penyergapan terhadap pelaku yang diketahui saat itu berada diseputar pasar andonohu. Sehingga pelaku langsung diamankan polisi dan dibawah ke Polres Kendari.
Tidak ada korban jiwa dalam peristiwa ini, namun korban yang mengalami tusukan telah di rujuk ke rumah sakit guna mendapatkan penanganan medis sebab pisau pelaku masih tertancap di dada HS.
Atas tindakan tersebut, pelaku dikenakan pasal Penganiayaan sebagaimana di maksud pasal 351 Ayat (1) KUHP, maksimal 2 tahun 8 bulan hukuman penjara.
Laporan : Muhammad Alpriyasin