Uang 100 rb Berujung Jeruji, Pengedar Sabu di Kendari Ditangkap Polisi
KENDARI – Kepolisian Resor (Polres) Kendari kembali mengungkap tindak pidana narkoba terhadap seorang pria inisial NS (37) akibat menyimpan sabu seberat 30,23 gram pada 31 Mei 2021 lalu.
Pelaku diringkus polisi di kediamannya tepatnya di Kelurahan Padaleu, Kecamatan Kambu, Kota Kendari.
Tindakan tersebut diketahui setelah Kapolres Kendari menggelar konferensi Pers di Halaman kantor Polres Kendari , Kamis 06 Juni 2021, sekitar pukul 08.30 Wita.
Kapolres Kendari AKBP Didik Erfianto S.IK mengatakan berdasarkan informasi masyarakat bahwa di lokasi sering terjadi transaksi narkotika, saat mengetahui hal itu petugas bergegas menuju kediaman pelaku.
“Saat dilakukan penggeledahan pelaku terbukti menyimpan sabu yang di paketkan seberat 30,23 gram,” kata Kapolres Kendari.
Lanjut Kapolres, setelah dilakukan interogasi pelaku mengaku telah menerima dua kali paket sabu dari seseorang atas nama Firdan (Napi Kelas II A Kendari).
“Di kelurahan Kadia 1 paket berhasil di tempel di sekitar Kelurahan Anounohu, sehingga pelaku hendak melakukan penempelan di sekitar Kelurahan Bende, namun petugas Sat Narkoba Polres Kendari langsung melakukan penangkapan,” jelasnya.
Kapolres menambahkan, pelaku juga mengaku di upah Rp. 100 ribu per paket.
“Dia mengaku keuntungan yang akan di peroleh dari penjualan barang haram tersebut adalah Rp. 100 ribu per paketnya,” terangnya.
Atas perbuatan tersebut, pelaku Pasal 114 ayat (2) subsider pasal 112 ayat (2)UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Laporan : Muhammad Alpriyasin