Ulah Syahbandar “Konut” Bak Sampah PT. PMS dan PT. LBN, ini Tamparan Bagi Pemda

waktu baca 4 menit
Ashari

AshariKONAWE UTARA – PT. Pelabuhan Muara Sampara ( PMS ) dan PT. Lautan Bahari Nasional ( LBN ) kedua perusahaan tersebut sebagai mitra kerja dari PT. Virtue Dragon Nikel Indonesia atau PT. Obsidian Stainless Steel yang bergerak pada jasa kepelabuhanan dan kegiatan bongkar Muat. Kamis 20/5/ 2021

Pada tahun 2014 sejak beroperasi nya Mega industri Morosi Kabupaten Konawe, sejak itu pula hingga kini masyarakat konut alami penderitaan. Tidak hanya jalan ” Setan ” di darat dan polusi ” Hantu ” hitam pekat di udara kami di perhadapkan dgn dampak negatif dari kegiatan industri pemurnian Nikel yang berdiri megah di kabupaten Konawe itu, tetapi juga di perairan wilayah laut konut lambat laun mengancam kesehatan, keselamatan nelayan, mengancam kelestarian biota laut, dan mencemari biota laut.

Ada banyak kandungan yang Berbahaya terkandung zat dalam batu bara. Batu bara selain zat karbon juga mengandung besi sulfida atau pirit pada permukaan nya. Zat yang satu ini jika berinteraksi dengan air laut, bisa menghasilkan asam sulfat dengan kadar tinggi. Asam sulfat membunuh ikan dan biota laut lainnya. Biota laut cenderung sensitif terhadap perubahan PH yang cepat.

Lalu se enaknya Otoritas UPP Syahbandar molawe memberikan ruang kapal-kapal industri masuk berkegiatan di wilayah perairan laut konut. Sekalipun tidak di dasari aturan, kebijakan di paksakan meskipun di luar wilayah DLKp dan DLKr yang sudah di tetapkan oleh menteri perhubungan RI. Jelas terang kepala Syahbandar Molawe lebih pantas di katakan sebagai penjahat pelayaran termasuk praktek kejahatan lingkungan.

PT. PMS aktor yang mengatur dan mengarahkan kapal masuk ke wilayah konut dan PT. LBN sebagai unit kerja dari kegiatan bongkar muat atas dasar restu UPP Syahbandar molawe. Mereka untung, daerah konut buntung. Ironis keadaan ini di manfaatkan oleh oknum APBMI beraksi sebagai pengatur dana kordinasi. Nilainya yang cukup fantastis, faktor dugaan inilah sehingga kapal industri morosi bergerak bebas tidak hanya di perairan Motui malah menjelajah sampai wilayah Langggikima kabupaten Konawe Utara. Sungguh malang nasib rakyat konut belum tuntas Debu pekat hitam di udara, ternyata selesai di laut dengan cara kordinasi.

Darat, Laut, dan Udara wilayah administratif kabupaten Konawe Utara bak sampah dari kegiatan industrialisasi Morosi. Pemerintah daerah setempat seperti nya acuh dengan persoalan ini, bungkam tak berdaya padahal nyata di depan mata. Paling tidak kami butuh ketegasan dan nyali mempertahankan martabat kedaerahan sekalipun sebatas gertakan atau pencitraan saja, setidaknya bisa di segani oleh pelaku usaha yang nakal.

Pemerintah Daerah atau Bupati Konawe Utara harus nya menyikapi serius persoalan ini terkecuali jika tidak ada penyampaian surat resmi dari pihak PT. PMS atau PT. LBN. Bupati dalam hal ini harus nya tersinggung karena adanya pengaturan uang kordinasi yang di atur oleh oknum pada projek kapal yang masuk di wilayah kekuasaan nya, mestinya bagaimana mencari formula mendapatkan PAD dengan melakukan Kordinasi kepada unit kesyahbandaran.

Direktur eXplor Anoa Oheo Mengecam persoalan ini dan meminta kepada Manajemen PT. VDNI dan PT. OSS untuk melakukan pencabutan kontrak kemitraan kepada ke dua perusahaan tersebut. PT. PMS dan PT. LBN berkegiatan di wilayah konut tanpa izin resmi dari bupati konut dan di duga adanya indikasi gratifikasi yang bersumber dari dana kordinasi tersebut yang di atur oleh oknum tertentu.

Ashari mengatakan bahwa Pelabuhan Molawe, kabupaten Konawe Utara berstatus otonom berdasarkan peraturan menteri perhubungan nomor 77/2018. Masyarakat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), dan Pemerintah Daerah Konut menyambut baik keputusan pusat yang menetapkan pelabuhan Molawe berdiri sendiri atau terpisah dari Syahbandar Langara Konawe kepulauan.

Hal ini merupakan jerih payah, kerja keras kita bersama sebagai langkah mewujudkan percepatan pembangunan daerah melalui pendapatan daerah (PAD), namun segelintir pemangku jabatan yang memiliki otoritas kesyahbandaran insomnia terhadap nilai perjuangan, terkesan datang, duduk dan lupa berterima kasih.

Kami tidak inginkan institusi Vertikal yang kantor nya di daerah membuat aturan tanpa acuan perundang-undangan. Orientasi demi kepentingan nasional tanpa melihat kearifan lokal di daerah otonom, apalagi jika sampai memanfaatkan situasi di balik relasi. Maka ini adalah suatu pembodohan terhadap rakyat dan daerah.