UMP Tahun Depan Naik, ini Besar Gaji Minimum Karyawan di Sultra
sultranews.net – Gubernur Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), Ali Mazi, resmi menaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMPS) yang berlaku pada tahun 2020.
Kenaikan UMP dan UMPS tersebut telah diterbitkan kedalam Peraturan Gubernur Sulawesi Tenggara No. 38 Tahun 2019 Tanggal 1 November 2019.
Berikut kenaikan UMP dan UMPS yang mulai berlaku pada tahun 2020 mendatang.
UMP Sultra pada tahun 2020 yaitu sebesar Rp 2.552.014,52 mengalami kenaikan sebesar Rp 209.144,17 atau 8.51%.
Kemudian Upah Minimum Sektor Pertambangan dan Penggalian Provinsi Sultra pada 2020 sebesar Rp 2.614.779,41 mengalami kenaikkan sebesar Rp 205.066,56.
Sedangkan Upah Minimum Sektor Konstruksi Sultra pada 2020 senilai Rp 2.691.794.72 mengalami kenaikkan Rp 211.106.56.
“Upah minimum tahun 2020 ini telah berada diatas nilai kebutuhan hidup layak tahun 2019. UMP ini juga berlaku di seluruh Provinsi Sultra terhitung sejak tanggal 1 Januari 2020,” ujar Ali Mazi di ruang Pola kantor Gubernur Sultra, pada 1 November 2019.
Terkait hal itu, Ali Mazi mengimbau kepada semua pelaku usaha di Sultra untuk melaksanakan dan menerapkan Peraturan Gubernur Sulawesi Tengara Nomor 38 Tahun 2019.
“Saya minta Kepala Dinas Ketenagakerjaan untuk buat instruksi untuk melakukan sosialisasi terhadap penetapan kenaikan upah tersebut kepada para pelaku usaha. Dan kalau tidak diindahkan nanti akan kita kenakan sanksi bagi mereka yang tidak melakukan itu,” pungkasnya.
Liputan. Wayan Sukanta