Ungkap Kasus Pembunuhan di Buton, Polisi Gelar Rekontruksi

waktu baca 2 menit
Rekontruksi kasus pembunuhan berlangsung di Polda Sultra, Selasa (17/9/2019) (Foto. Wayan Sukanta/sultranews.net)

sultranews.net – Direktorat Reserse Krimimal Umum (Dit Reskrim Um), Polda Sulawesi Tenggara (Sultra), menggelar rekontruksi kasus pembunuhan yang terjadi di Desa Sampoabalo, Kecamatan Siotampina Kabupaten Buton, Selasa (17/9/2019).

Pada rekontruksi itu, tersangka pembunuhan yaitu Abdul Wahid La Hisa, mempraktekan 20 adegan saat menghabisi nyawa korban bernama La Juanda, menggunakan sebilah parang.

Dalam adegan tersebut, terlihat tersangka menebas kepala bagian bawah korban menggunkan sebilah parang rawa-rawa.

“Awalnya dia (Korban.red) yang parangi saya lalu saya kejar balik, disitu mi saya parangi dia dkbagian kepalanya. Setalah itu saya langsung pulang sampaikan sama mertua laki-laki dan ibu kandung, bahwa saya baru habis potong orang,” tutur La Hisa saat rekontruksi berlangsung di Polda Sultra, Selasa (17/9/2019).

Sementara itu, Kasubdit I Dit Reskrimum Polda Sultra, Kompol Muhammad Siyoti, mengatakan rekontruksi ini digelar untuk memenuhi petunjuk jaksa guna melengkapi berkas perkara.

“Pada rekontruksi ini tersangka melakukan 20 adegan yang memperlihatkan bahwa korban dianiaya pada bagian kepala mengunakan parang sebanyak empat kali. Pembunuhan ini berawal saat terjadinya kerusuhan antar dua kelompok warga di Desa Sampoabalo. Tersangka dan korban saling kejar, hingga akhirnya penganiayaan itu terjadi,” kata Siyoti.

Setelah dilaksanakannya rekontruksi ini, penyidik akan mengirimkan berkas perkara tersangka kepada Jaksa Kejati Sultra.

“Jika sudah dinyatakan lengkap, secepatnya akan dilakukan penyerahan tersangka dan barang bukti atau P21 ke Jaksa, untuk proses selanjutnya,” jelasnya.

Diberitakan sebelumnya, dua kelompok warga di Desa Sampoabalo, pada 5 Juni 2019 lalu. Selain menimbulkan korban luka-luka, ratusan rumah juga terbakar dalam insiden tersebut.

Liputan. Wayan Sukanta