Ungkap Peredaran Sabu, Polisi Amankan Pelaku Beserta Barang Bukti
KENDARI – Seorang pemuda di Kota Kendari, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) berhasil diamankan polisi pada 27 Mei 2021 lalu, akibat miliki sabu dengan berat 1,79 gram, yakni inisial FBS (29).
Tindakan pelaku diketahui saat pihak kepolisian menggelar konferensi pers pada Sabtu (05/06/2021), sekitar pukul 11.30 Wita, dimana penangkapan ini di pimpin langsung Kabag Ops Polres Kendari AKP Bahtiar S.Sos.
Pelaku saat itu diamankan polisi di sebuah kos tepatnya di Kelurahan Anggoeya, Kecamatan Poasia, Kota Kendari.
AKP Bahtiar S.Sos, melalui Humas Polres Kendari Afrimal mengatakan terungkapnya aksi pelaku berawal dari laporan masyarakat (informan) bahwa di lokasi sering dijadikan pesta sabu, mengetahui hal itu pihaknya langsung bergegas menuju ke lokasi.
“Saat sampai di lokasi, pihak kami melakukan penggrebekan dan penggeledahan, sehingga di dapati 6 sachet Narkotika jenis sabu yang saat itu berada di bawa lemari,”kata dia.
Sesaat mendapatkan barang bukti, pihaknya langsung mengamankan pelaku bersama barang bukti sehingga pelaku di bawah ke Polres Kendari guna melakukan penyelidikan lebih lanjut.
Atas tindakan tersebut, pelaku di jerat pasal 114 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika, paling singkat 6 tahun penjara dan paling lama seumur hidup.
Laporan : Muhammad Alpriyasin
Publisher : Deri Periansyah