Update Rekapitulasi Suara Pilkada Wakatobi, Arhawi Vs Haliana Imbang 50,0 %

waktu baca 2 menit
Foto Sirekap KPU Pilkada Serentak 2020 wilayah Sultra, Kamis (10/12/2020)

Wakatobi – Proses rekapitulasi suara terhadap 7 daerah yang menyelenggarakan pemilihan calon Bupati dan Wakil Bupati di wilayah Sulawesi Tenggara (Sultra), hingga kini masih terus berlangsung.

Terdapat banyak perubahan persentase suara hasil rekapitulasi dari 7daerah Pilkada yang saat ini berlangsung melalui sistem e-rekap (rekapitulasi elektronik) yang diluncurkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Berdasarkan data sistem e-rekap (Sirekap) KPU, terdapat satu daerah dari hasil rekapitulasi suaranya imbang. Hal itu terjadi pada dua pasangan calon (Paslon) yang bertarung di Pilkada Wakatobi. Data terbaru, Kamis (10/12/2020) pukul 16.23 Wita, antara Paslon Arhawi-Hardin Lomo dengan Haliana-Ilmiati Daud nilai persentase suaranya imbang pada angka 50,0 %.

Pilkada Wakatobi
Foto Sirekap KPU Pilkada Serentak 2020 wilayah Sultra, Kamis (10/12/2020)

Padahal sebelumnya, posisi Paslon Arhawi-Hardin Lomo lebih unggul dengan nilai persentase 50,5% dibanding lawannya Haliana-Ilmiati Daud yang nilainya hanya 49,5%.

Namun keadaan berubah, Paslon Haliana-Ilmiati Daud yang sebelumnya tertinggal tipis, kini justru berada pada ditingkat posisi yang sama dengan persentase suara 50,0 %.

Kendati demikian, angka persentase keduanya itu belum final dan proses rekapitulasi suara yang berlangsung pada Sirekap KPU masih terus berlangsung. Dapat dipastikan nilai persentase suara itu akan dapat berubah dalam beberapa waktu kedepan.

Untuk diketahui, situs Sirekap ini diluncurkan sebagai bentuk transparansi terhadap masyarakat terkait rekapitulasi suara pada Pilkada Serentak 2020.

Selain itu, Sirekap ini muncul untuk meminimalisir kecurangan. Jika dulu KPU menggunakan scan (pindai), maka Sirekap ini menggunakan capture (tangkapan layar) foto yang lebih praktis dan cepat didapatkan hasilnya.

Sirekap dipakai sebagai alat bantu dalam proses rekapitulasi hasil perolehan suara yang dilakukan berjenjang dari tingkat TPS, PPS, PPK, dan KPU Kabupaten/Kota.

Dalam laman pilkada2020.kpu.go.id, terdapat disclaimer yang menyatakan sebagai berikut:

Data yang ditampilkan pada menu Hitung Suara adalah data yang hasil foto formulir Model C.Hasil-KWK yang dikirim oleh KPPS melalui Sirekap.

Apabila terdapat kekeliruan data pada formulir Model C.Hasil-KWK, akan dilakukan perbaikan pada Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi di tingkat Kecamatan.

Apabila terdapat perbedaan data yang terbaca oleh Sirekap dengan data yang tertulis pada Formulir C.Hasil-KWK, akan dilakukan koreksi pada Sirekap Web Tingkat Kecamatan.

Data yang ditampilkan pada menu Hitung Suara bukan merupakan hasil resmi penghitungan perolehan suara. Penetapan hasil rekapitulasi penghitungan perolehan suara dilakukan secara berjenjang sesuai tingkatannya dalam Rapat Pleno terbuka.

Untuk dapat melihat hasil rekapitulasi suara dapat diakses melalui link ini https://pilkada2020.kpu.go.id/#/pkwkk/rekapitulasi/74

Laporan. Wayan Sukanta