Urus Dapur Nyambi Edar Sabu, IRT di Kendari Ditangkap Polisi
Kendari – Seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) berinisial NA (41) tahun, ditangkap Polisi karena terlibat dalam sindikat peredaran gelap narkotika jenis sabu.
NA ditangkap di rumahnya, Jalan Lasolo, Kelurahan Sanua, Kecamatan Kendari Barat, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra), pada Senin (7/9/2020) pukul 15.00 Wita.
“Pelaku ditangkap karena terbukti menguasai dan memiliki sabu yang berhasil kita amankan sebanyak 1,67 gram di rumahnya,” ujar Dir Narkoba Polda Sultra, Kombes Pol Muhammad Eka Faturahman, Rabu (9/9/2020).
Eka menerangkan, berdasarkan hasil pemeriksaan pelaku mengaku sebagai jaringan pengedar sabu di Kota Kendari.
“Pelaku mendapat sabu itu dari seorang pengedar lainnya yang diperintah untuk menjual dan diberi upah dari hasil penjualan itu,” terangnya.
Kini pelaku telah diamankan di Mapolda Sultra untuk memperganggung jawabkan perbuatanya dan pemeriksaan lebih lanjut.
“Pelaku dikenakan pasal 114 ayat (2) Subs Pasal 112 ayat (2) dan UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman pidana diatas 6 tahun penjara,” tegasnya. (SN)