Usai Demontrasi, Konsorsium NGO dan Mahasiswa Unilaki Resmi Laporkan Dugaan Korupsi PUPR di Kejari Konawe

waktu baca 3 menit
Ketgam: Konsorsium NGO dan Mahasiswa Unilaki Kabupaten Konawe, Lepham DPD LSM Lira, Poros Keadilan Konawe (Al-Surat), resmi laporkan dugaan kasus korupsi pada Dinas PUPR Konawe, di Kejaksaan Negeri (Kejari) Konawe usai berdemonstrasi di depan Kantor Kejari Konawe, Rabu (22/01/2020). Foto: Jaspin/SultraNews.

SultraNews – Usai melaksanakan demontrasi di depan Kantor Sumber Daya Air (SDA) Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Konawe, dan di Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Konawe, oleh Konsorsium NGO dan Mahasiswa Unilaki Kabupaten Konawe, Lepham DPD LSM Lira, Poros Keadilan Konawe (Al-Surat), tentang dugaan kasus korupsi yang berada ditubuh Dinas PUPR, akhirnya mereka melaporkan secara resmi dugaan kasus korupsi tersebut pada Kejari Konawe, Rabu (22/01/2020).

Laporan tersebut diterima langsung oleh Kepala Seksi Intelejen Kejari Konawe Gde Ancana, disaksikan oleh empat (4) lembaga NGO yakni DPD LSM Lira, Lepham, Al-Surat, dan Poros Keadilan Konawe.

Ketua Letham Konawe Jasmilu mengatakan, berdasarkan audit BPK RI Tahun 2019 terkait swakelola yang tidak prosedural tahun anggaran 2018, maka kami yang tergabung dalam Konsorsium NGO dan Mahasiswa Unilaki Kabupaten Konawe, Lepham DPD LSM Lira, Poros Keadilan Konawe (Al-Surat), melaporkan secara resmi bebera aitem pekerjaan yang berada di Dinas PUPR Konawe atas dugaan kasus korupsi.

Adapun aitem-aitem yang kami laporkan secara resmi di Kejari Konawe adalah sebagai berikut:

  1. Rehabilitasi tangul banjir di Lahambuti, Kecamatn Amonggedo sebesar Rp. 2.000.000.000 tahun anggaran 2019
  2. Rehabilitasi jaringan irigasi di Kumapodahu, Kecamatan Anggaberi sebesar Rp. 2.000.000.000 tahun anggaran 2019
  3. Rehabilitasi jalan aspal dalam Kota Unaaha sebesar Rp.1.500.000.000 tahun anggaran 2019 diduga mark up.
  4. Peningkatan jalan Asphal Hot Mix AC-BC poros Asolu-Matanggorai Kecamatan Abuki sebesar Rp. 7.405.234.000 tahun anggaran 2019 juga diduga Mark Up
  5. Optimalisasi jaringan sistem penyedia air minum (SPAM) Kecamatan Amonggedo sebesar Rp. 1.250.000.000 tahun anggaran 2019 diduga Mark Up.
  6. Pembangunan tangki septik sekala komunal (5-10 SR) Kelurahan Unaaha sebesar Rp. 846.220.000, Nomor paket 12834937 sumber anggara dari APBD tahun 2017 diswakolakan diduga Mark Up.
  7. Pembangunan tangki septik sekala komunal (5-10 SR) Kelurahan Puosu sebesar Rp. 846.220.000,- nomor paket 12834972 sumber anggaran dari APBD tahun 2017.
  8. Pembangunan tangki septik sekala komunal (5-10 SR Kelueahan Sendang Mulyasari sebesar Rp. 846.220.000, nomor paket 12834978 sumber anggaran dari APBD tahun 2017.
  9. Pembangunan tangki septik sekala komunal (5-10 SR Kel. Latoma nomor paket 12834959 sebesar Rp. 846220.000; sumber anggara dari APBD tahun 2017 Mark Up.
  10. Peningkatan jalan krikil poros dalam Kecamatan Padangguni sebesar Rp.1.254.000.000 dengan nomor paket 12644358 tahun Anggaran 2017 diduga Mark Up.
  11. Belanja Hibah Barang atau Jasa yang diserahkan kepada masyarakat sebesar Rp. 750.000.000 Dengan Nomor Paket 9558033 sumber anggaran dari APBD tahun2017 yang diduga fiktip, tidak diketaui penerima bantuannya. Terindikasi bendara Dinas PUPR Konawe.
Baca Juga :  Pahri Yamsul Akui Aspal yang Rusak di Jalan Mataiwoi-Abuki Kualitasnya Kurang Bagus

“Kami menduga telah terjadi penyalahgunaan wewenang dan tanggung jawab terkait masalah swakolola yang tidak mempunyai lzin prinsif dari bupati, dan juga melanggar Peraturan Bupati Nomor 8 Tahun 2013, Tentang Pengadaan Barang dan Jasa yang seharusnya dilelang, oleh Kepala Dinas PUPR konawe Syahrulla Saranani dan Kepala Binamarga Dinas PUPR Konawe sehingga dapat memperkaya diri sendiri,” ucap Jasmilu, usai menyerahkan laporan resmi ke Kejari Konawe.

Laporan: Jaspin