Viral! WNA di Morosi Kuliti Buaya, BKSDA Sultra Geram
KENDARI – Beredar foto Warga Negara Asing (WNA) di Kawasan Industri Morosi, Kabupaten Konawe, tega menguliti buaya. Yang sebenarnya hewan tersebut masuk kategori satwa yang dilindungi.
Nampak dalam foto, beberapa WNA kompak untuk menguliti satwa yang dilindungi tanpa belas kasihan.
Kepala BKSDA Sultra, melalui Koordinator Keamanan, Ashar, mengatakan saat melihat foto yang tengah viral itu dirinya mengecam apa yang telah dilakukan WNA.
“Saya sudah mau berangkat ke Morosi bersama tim,” tegas Ashar, kepada Sultranews.co.id, Rabu (25/8).
Sesampainya di lokasi kata Ashar, dirinya akan langsung memberikan pemahaman.
“Kemungkinan WNA ini belum memahami hukum yang berlaku, ” terangnya.
Dikonfirmasi terpisah, Kapolsek Bondoala Iptu Kadek Sujayana, mengatakan dirinya belum mendapat informasi terkait beberapa WNA yang mengkuliti satwa tersebut.
“Kami juga belum berani simpulkan, karena info di dalam kawasan obyek vital tertutup,” kata dia.
Sebagaimana diketahui, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistemnya. Pada Pasal 21 ayat 2, disitu disebutkan bahwa setiap orang dilarang untuk menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut dan memperniagakan satwa dilindungi baik dalam keadaan hidup maupun mati.
Laporan : Muhammad Alpriyasin