Wakil Ketua DPRD Konkep Divonis 5 Bulan Kasus Fitnah Saat Pilkada

waktu baca 2 menit
Proses penjatuhan vonis Wakil Ketua DPRD Konkep di Pengadilan Unaaha, pada Senin (25/1/2021) Foto. istimewa

Konawe Kepulauan – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Unaaha menjatuhkan hukuman (vonis) kepada terdakwa Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Konawe Kepulauan, Imanuddin selama lima bulan.

Vonis itu dibacakan majelis hakim yang dipimpin hakim ketua, Febryan Ali SH MH dalam sidang putusan dengan nomor perkara 2/Pid.S/2021/PN Unh di ruang sidang Cakra PN Unaaha, Senin (25/1).

Dalam putusannya majelis hakim menyimpulkan jika terdakwa Imanuddin terbukti secara sah melawan hukum dengan sengaja melakukan fitnah kepada mantan Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Konawe Kepulauan (Konkep), Abdul Halim yang juga calon Bupati Konkep pada Pilkada serentak 9 Desember 2020.

“Berdasarkan keterangan saksi dan bukti-bukti yang diserahkan di Pengadilan Negeri Unaaha terdakwa (Imanuddin) terbukti secara sah dan sengaja melakukan fitnah kepada Abdul Halim, ” kata Ketua Majelis Hakim, Febryan Ali SH MH dalam putusannya.

“Bahkan, terdakwa mengakui dan secara sadar melakukan fitnah tersebut. Sehingga, atas perbuatannya terdakwa dijatuhkan hukuman selama lima bulan dengan masa percobaan selama satu tahun, ” sambungnya.

Menanggapi putusan tersebut, Imanuddin yang juga Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Kebangkitan Bangksa (PKB) Konkep itu menerima apa yang menjadi putusan majelis hakim.

“Iya saya terima, ” ucap Imanuddin didepan majelis hakim sembari menundukkan kepalanya.

Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Konawe, Irwan Baharuddin memilih untuk pikir-pikir dulu apakah menerima hasil putusan atau malah melakukan banding atas putusan majelis hakim. Sebab, kata dia, terlebih dulu pihaknya akan melakukan koordinasi bersama tim Kejari Konawe.

“Saya koordinasi dulu dengan ketua tim JPU-nya apakah menerima hasil putusan atau akan melakukan banding, ” ujarnya.

Untuk diketahui, pada 10 November 2020 lalu saat kampanye politik pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Konkep, Amrullah-Andi Muhammad Lutfi di Desa Sinarmosolo, Kecamatan Wawonii Tenggara Imanuddin melakukan orasi kampanye fitnah dan menghasut masyarakat. (SN)