Walhi : Pelabuhan Khusus PT GKP Belum Kantongi Izin Lingkungan

waktu baca 1 menit
Penampakan pelabuhan khusus PT GKP dari udara(Gambar diambil melalui Drone) (Foto. Istimewa)

sultranews.net – Direktur Eksekutif Walhi Sultra, Saharuddin, menduga pelabuhan khusus milik PT Gema Kreasi Perdana (GKP)  yang dibangun di pesisir pantai pulau Wawonii, tidak mengantongi izin.

Pembangunan pelabuhan khusus itu dinilai telah melanggar ketentuan UU Pesisir No 27 tahun 2007 yang diubah menjadi UU No 1 tahun 2014 Tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil.

“Itu sudah jelas, aktivitas disana harus sesuai dengan tata ruang. Kemudian PT GKP membangun pelabuhan, mana izin lingkungannya. Polisi harusnya tangkap. Tidak ada izin lingkungannya untuk pelabuhan itu,” ujar Saharuddin, saat ditemui di kantor Walhi Sultra, Kamis (23/8/2019).

Saharuddin menyebutkan,  Pulau Wawonii merupakan merupakan kawasan atau zona industri perikanan bukan pertambangan.

“Sebenarnya di tempat yang dibangunkan pelabuhan khusus PT GKP, itu rencana pembangunan pelabuhan untuk perikanan.Saat saat adendumnya, waktu sidang jelas disampaikan oleh pimpinan sidang untuk tidak boleh ada aktivitas di pesisir karena belum ada izin lingkungan untuk pembangunan pelabuhan khsus,” tegasnya.

Saat hendak dikonfirmasi oleh sejumlah awak media,  Direktur PT GKP Bambang Murtiyoso, belum bersedia berkomentar.

“Wawancaranya besok saja, karena malam ini masih ada kegiatan,” katanya melalui pesan singkatnya ke salah satu telepon selular milik wartawan yang saat itu sedang bersama awak media lainnya, Kamis (22/8/2019).

Liputan. Wayan Sukanta