Warga Kolaka Diciduk Polisi di Kendari, Pelaku Mengaku Suruhan Bos ‘J’

waktu baca 2 menit

KENDARI – Seorang pemuda di Kolaka yakni IS (24) yang hendak melakukan penempelan di Kelurahan Lalodati, Kecamatan Puuwatu, Kota Kendari malah di ciduk Polisi, pada Jum’at (28/05/2021) sekira pukul 22.00 Wita .

Pelaku di tangkap bersama barang bukti 12 (dua belas) paket Kecil diduga berisi Narkotika jenis Sabu dengan BB 130 Gram.

Ditresnarkoba Polda Sultra Kombes Pol Muhammad Eka Faturrahman menuturkan berawal dari informasi masyarakat tentang adanya peredaran narkotika jenis sabu sehingga pihaknya bergegas menuju ke lokasi.

“Sesampai di lokasi pihaknya menemukan pelaku baru saja keluar dari salah satu BTN dan berjalan kaki untuk melakukan penempelan,” tuturnya.

Lanjut Eka, sesaat menemukan pelaku pihaknya langsung melakukan upaya penangkapan, dan mengamankan tersangka.

Dari hasil pengeledahan, pelaku ditemukan membawa satu paket kecil jenis sabu terbungkus lakban yang selipkan di kantong celana bagian depan.

“Serta lima paket kecil berisi Narkotika jenis sabu yang di simpan di dalam bungkusan bekas rokok sekaligus tiga paket sedang yang terbalut tisue bekas yang di masukan dalam bungkus bekas popok dan di selipkan di ketiak sebekah kiri,” Bebernya.

Kemudian pihaknya melakukan penggeledahan di salah satu Rumah BTN yang di jadikan tempat persinggahan pelaku.

“Tepatnya di ruangan tamu tersebut di temukan satu buah tas selempangĀ  yang berisikan 3 paket berukuran sedang yang di simpan didalam HP bekas,” Kata Eka.

Setelah dilakukan interogasi pelaku mengakui bahwa sabu tersebut di peroleh dari seorang di kota Kendari yakni ‘Bos J’ dengan cara diarahkan melalui via telpon.

“Kemudian pelaku di bawah ke Mako Ditresnarkoba Polda Sultra guna proses Penyidikan lebih lanjut,” jelasnya.

Atas tindakan tersebut pelaku dijerat PasalĀ  114 Ayat (2) Subs Pasal 112 Ayat (2) UU. RI. No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

(SN/AL).