Warga Kolut Tewas Tersengat Listrik Jerat Babi, Pemilik Kebun Ditangkap Polisi

waktu baca 1 menit
Foto. Ilustrasi

sultranews.net – Jima bin Jeba (65), warga Desa Toli-toli, Kecamatan Lasusua, Kabupaten Kolaka Utara, Sulawesi Tenggara (Sultra), kini hanya bisa pasrah dibalik jeruji besi setelah menjadi tersangka dalam kasus jerat babi.

Kasubbid PPID Polda Sultra, Kompol Dolfi Kumaseh, mengatakan tersangka ditahan oleh Polisi karena jerat babi miliknya yang dipasang di kebun, menewaskan seorang warga.

“Kejadiannya pada 9 September 2019,  pukul 20.00 wita.  awalnya korban hendak pergi mencari ikan bersama tiga rekannya. Korban nda sanggup berjalan karena banyak batu, sehingga memilih menungu dipinggir sungai dekat kebun. Tiga rekannya itu terpisah dengan korban dan saat kembali korban sudah tidak ada. Dilakukan pencarian korban juga tidak ditemukan,” kata Dolfi kepada sultranews.net di ruang kerjanya, Senin (16/9/2019).

Keesokan harinya, lanjut Dolfi, korban ditemukan dengan kondisi meninggal dunia dan terbujur kaku oleh tersangka,  disekitar semak belukar saat sedang menyemprot rumput.

Setelah ditemukan, tersangka langsung mengangkat jenazah korban dibawa ke dekat tumbuhan talas dan ditutup daun pisang.

“Setelah dilakukan penyelidikan dan barang bukti, Jima bin Jeba ditetapkan sebagai tersangka. Karena dengan sengaja memasang jerat menggunakan listrik hingga ada korban jiwa. Saat ini tersangka telah ditahan dan mengirimkan SPDP ke Jaksa,” jelasnya.

Liputan. Wayan Sukanta