Waspada! Aplikasi Vtube Ilegal, ini Penjelasan OJK Sultra

waktu baca 2 menit
Kepala OJK Sultra, Mohammad Fredly Nasution (Dok. sultranews.co.id)

Kendari – Sebuah aplikasi jaringan bisnis marketing bernama Vtube, masuk dalam daftar ilegal hingga saat ini atau tidak resmi.

Vtube merupakan aplikasi yang dikembangkan oleh PT Future View Tech sebuah perusahaan yang bergerak di bidang periklanan.

Kepala OJK Sultra, Mohammad Fredly Nasution, mengatakan aplikasi Vtube dinyatakan ilegal karena belum mengantongi izin secara resmi.

“Vtube saat ini masih masih dalam proses mengurus perizinan di OJK,” ujar Fredly kepada awak media di Kantor OJK Sultra, pada Jumat (5/2/2021).

Dia menjelaskan meski pihak Vtube masih dalam proses pengurusan perizinan, namun masih ada beberapa syarat yang belum dipenuhi oleh pihak terkait.

Salah satunya yaitu, Vtube masih menggunakan mata uang dolar. Seharusnya perusahaan pengembang tersebut menggunakan uang rupiah.

“Di mana dalam pengaplikasiannya setiap 1 Vtube Poin (VP) dihargai 1 US Dollar,” jelasnya.

Selanjutnya, tidak boleh menggunakan sistem refferal atau kode referensi untuk mengajak member atau anggota baru untuk bergabung.

Tidak boleh ada transaksi jual beli poin antar pegguna atau anggota. Saat ini dalam sistem Vtube setiap anggota yang akan menaikan level harus membeli VP dari anggota lain yang sudah memiliki VP lebih banyak. Dan anggota yang ingin menjual kelebihan VP nya juga dijual ke anggota lain. Istilahnya dalam komunitas Vtube adalah fast track.

Selain itu, Vtube diminta untuk menertibkan komunitasnya yang ada di media sosial. Apalagi saat ini Vtube masih ilegal dan sedang mengurus izin. Terkahir domain harus berada di Indonesia.

“Jadi ini juga yang menjadi alasan kenapa Vtube ini masih ilegal. Di Sultra kami tengarai sudah banyak bisa mencapai 200-300 member dan mungkin akan terus berkembang,” beber Fredly.

Baca Juga :  Berkat Dukungan Warga Setempat, Perbaikan Ruas Jalan Watarema - Waworaha Selesai

Terkait hal itu, Fredly mengimbau masyarakat untuk berhati-hati dalam melakukan investasi terhadap perusahaan yang belum memiliki status izin yang jelas.

“Dalam kesempatan ini saya mengimbau agar masyarakat lebih jeli dan cerdas untuk memilih aplikasi,” pungkasnya.

Laporan. Wayan Sukanta