4 Remaja di Konawe Dibekuk Polisi Gegara Gituin Seorang Gadis Secara Bergiliran
UNAAHA -Empat remaja di Kabupaten Konawe berhasil dibekuk polisi, pada Rabu (20/10/2021) sekitar Pukul 21.00 Wita.
Keempat remaja yaitu berinisial AD (18) tahun, AM (22), SA (21), SY (18) atas kasus persetubuhan anak di bawah umur.
Kasatreskrim Polres Konawe, AKP Moch Jacub N. Kamaru, S.I.K., menuturkan keempat remaja dibekuk polisi karena melakukan pencabulan secara bergiliran di salah satu hotel di Konawe kepada korban bernama bunga (nama samaran).
“Persetubuhan tersebut terjadi di salah satu kamar secara bergantian oleh para tersangka,” tutur Jacub melalui keterangan resminya. Kamis (21/10).
Tak butuh lama, berdasarkan laporan polisi No. LP/B/178/2021/SPKT/Polres Konawe/Polda Sultra, keempat tersangka berhasil dibekuk polisi.
“Pasal yang di sangkakan kepada para pelaku adalah Pasal 81 ayat 1 Jo Pasal 76D subs. Pasal 81 ayat 2 subs. Pasal 81 ayat 3 UU no. 17 thn 2016 Ttg Perlindungan Anak dengan ancaman hukum maksimal 15 Tahun penjara,” jelasnya.
Laporan : Jaspin