5 Pria di Kendari Dibekuk Polisi Gegara Sabu dan Tembakau Gorilla

waktu baca 1 menit
Polres Kendari saat Menggelar Konferensi Pers. (Foto:Ist)

KENDARI – Lima pria di Kota Kendari berhasil dibekuk polisi gegara narkotika jenis sabu dan jenis tembakau.

Kelima pria itu berinisial MS (21), MR (31), AAP (18), MAP (23), AES (31).

Melalui keterangan tertulis yang diterima sultranews.co.id, Kapolres Kendari, AKBP Didik Erfianto, melalui Kabag Ops Polres Kendari, AKP Bahtiar, mengatakan kelima mereka dibekuk ditempat berbeda.

“MS di Jalan Diponegoro, Kelurahan Punggaloba, MR di Jalan Sultan Hasanuddin, Kelurahan Punggaloba, AAP dan MAP bersamaan dibekuk di Jalan KH. Amhad Dahlan, Kelurahan Bonggoeya, sedangkan AES di Jalan Mekar, Kelurahan Kali Kadia,” jelasnya, Kamis (18/11/2021).

Lanjutnya, ditangan mereka ditemukan narkotika jenis sabu dan jenis tembakau gorilla.

“Barang Bukti (BB) MS tembakau gorilla 0,6 Gram, MR 0,81 Gram, AAP dan MAP 13,71 Gram, sedangkan AES 17,01 Gram,” bebernya.

Kelima mereka dikenakan pasal 114 subsider Pasal 112 UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika.

“Paling singkat 6 tahun penjara dan paling lama seumur hidup, ” ungkapnya.

Laporan : Muhammad Alpriyasin