Pria di Bombana Sembunyikan Sabu Siap Edar di Dalam Sarung, Polisi Temukan 13,02 Gram, Ada Uang Tunai dan Ponsel

waktu baca 2 menit
Satuan Reserse Narkoba Polres Bombana, berhasil menggagalkan distribusi sabu di wilayah Kecamatan Poleang. Pria inisial S (32) ditangkap simpan sabu siap edar berat bruto 13,02 gram.

BOMBANA, Sultranews.co.id – Polres Bombana, Sulawesi Tenggara (Sultra), kembali menunjukkan komitmennya memberantas peredaran narkotika.

Kali ini, Satuan Reserse Narkoba Polres Bombana, berhasil menggagalkan distribusi sabu di wilayah Kecamatan Poleang.

Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan seorang pria berinisial S (32) bersama belasan paket kristal diduga narkotika jenis sabu.

Penangkapan berlangsung di Kelurahan Kasabolo, Kecamatan Poleang, Kabupaten Bombana, Sultra, pada Minggu (29/3/2026) malam, sekitar pukul 18.20 Wita.

Kasus ini terungkap setelah polisi menerima laporan dari masyarakat, yang curiga dengan aktivitas mencurigakan di sekitar lokasi.

Menindaklanjuti laporan itu, tim Polres Bombana melakukan pemantauan intensif sebelum akhirnya bergerak melakukan penangkapan.

Menurut Kasi Humas Polres Bombana, IPTU Abdul Hakim, penggeledahan dilakukan di hadapan saksi masyarakat untuk menjamin transparansi.

Dari hasil penggeledahan, ditemukan kristal bening yang disembunyikan tersangka di lipatan sarungnya.

Tidak berhenti di situ, pemeriksaan lanjutan di kamar tersangka mengungkap 15 paket sabu dengan berat bruto 13,02 gram.

Barang bukti terdiri dari satu paket besar dan 14 paket kecil yang sudah dikemas rapi, siap untuk diedarkan.

“Ditemukan di tempat persembunyian tersangka, sudah dikemas rapi untuk distribusi,” jelas IPTU Abdul Hakim.

Selain sabu, polisi juga menyita timbangan digital, sendok sabu dari pipet, plastik klip kosong, uang tunai Rp150.000, serta satu unit ponsel.

Peralatan tersebut diduga digunakan tersangka untuk menunjang aktivitas jual-beli narkotika.

Dalam pemeriksaan awal, tersangka mengakui bahwa seluruh barang haram itu adalah miliknya dan berencana menjualnya langsung dari rumah.

Kini, tersangka bersama barang bukti telah diamankan di Mapolres Bombana untuk proses hukum lebih lanjut.

Atas perbuatannya, tersangka terancam dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman berat.

Laporan: Isra