KPK Tahan 3 Tersangka Baru Kasus Korupsi RSUD Kolaka Timur Senilai Rp170,3 Miliar
JAKARTA, SultraNews.co.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan 3 tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi terkait proyek pembangunan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kolaka Timur, Sulawesi Tenggara (Sultra).
Tersangka yang ditahan adalah ISN, ASN di Badan Pendapatan Daerah (BAPENDA) Provinsi Sulawesi Tenggara, HP, ASN di Kementerian Kesehatan, dan AG, Direktur Utama PTGC.
“Kami menahan 3 tersangka baru dalam kasus korupsi RSUD Kolaka Timur,” kata Deputi Penindakan KPK, dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Senin (24/11).
KPK telah menetapkan 5 tersangka sebelumnya, yaitu ABZ, Bupati Kol Tim, ALH, PIC Kemenkes, AGD, PPK proyek RSUD Kol Tim, DK, pihak swasta PT PCP, dan AR, pihak swasta KSO PT PCP.
Dalam kasus ini, KPK menemukan bahwa HP memainkan peran sebagai perantara yang menjanjikan bisa meloloskan atau mengamankan pagu dana alokasi khusus (DAK) bagi sejumlah kota/kabupaten dengan syarat pemberian fee sebesar 2% dari nilai pagu tersebut.
“ISN menerima uang Rp3,3 miliar dari DAK melalui HP, senilai Rp1,5 miliar,” kata Deputi Penindakan KPK.
KPK juga menemukan bahwa AG, Direktur Utama PTGC, menerima uang Rp365 juta dari total nilai Rp500 juta yang diberikan oleh AGD.
Tersangka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf A atau Pasal 12 huruf B, atau Pasal 11 Undang-Undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
Laporan: Redaksi






